Camat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k clean up
Arif Efendi (bicara | kontrib)
Baris 15:
* Persayaratan lain yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
 
== Tugas umumCamat ==
Camat selaku pemimpin kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[bupati]]/[[wali kota]] melalui sekretaris Daerah mempunyai tugas:
# menyelenggaraan urusan pemerintahan umum, (atas dasar pelimpahan pelaksanaan dari Bupati/Walikota) yang meliputi:
#* pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
#* pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;
#* pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan  lainnya guna mewujudkan stabilitas kemanan lokal, regional, dan nasional;
#* penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
#* koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
#* pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan
#* pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan Daerah dan tidak dilaksanakan oleh Instansi Vertikal. (Pendanaan dibebankan pada APBN);
# mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat (Pendanaan dibebankan pada APBD);
# mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum (Pendanaan dibebankan pada APBD);
# mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Perkada (Pendanaan dibebankan pada APBD);
# mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum (Pendanaan dibebankan pada APBD);
# mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di Kecamatan (Pendanaan dibebankan pada APBD);
# membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atau kelurahan (Pendanaan dibebankan pada APBD);
# melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah kabupaten/kota yang ada di Kecamatan (Pendanaan dibebankan pada APBD);
# melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pendanaan dibebankan kepada yang menugasi)
 
Camat menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang meliputi:
;Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat