Hansip: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Jagawana (bicara | kontrib)
k {{subst:kembang}}
Bkusmono (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{kembangkan|29 November 2007}}
'''Hansip''' adalah satuan [[Paramiliter]] di Indonesia. Kata hansip sendiri adalah kependekan dari '''Pertahanan Sipil'''. Saat ini Hansip berubah menjadi '''Linmas'''.
 
Pihak militer memberikan pelatihan bagi Hansip dan memberi mereka persenjataan. Pasukan Hansip dibentuk di setiap desa, anggotanya diangkat dari masyarakat. Sistem pertahanan dan keamanan nasional Indonesia diadasarkan atas prinsip "pertahanan dan keamanan secara menyeluruh" yang berarti bahwa Angkatan Bersenjata dan masyarakat Indonesia secara keseluruhan sama-sama bertanggung jawab dapat menjaga keamanan dan pertahanan negara. Organisasi Pertahanan oleh masyarakat sipil bertanggung jawab atas hal-hal yang terkait dengan keamanan dan keteraturan dan harus membatu rakyat di pedesaan dalam kondisi darurat. Hansip berada di bawah pengawasan Bupati dan Gubernur pemerintah daerah.
 
==Dasar Hukum==
Dasar hukum dari pembentukan milisi sipil adalah Undang-undang No. 20/1982 mengenai Pokok-Pokok Keamanan dan Pertahanan Negara, yang mengakui hak setiap warga negara untuk membela negara.
 
==Milisi-milisi bentukan pemerintah:==
Di antara organisasi milisi yang dibentuk oleh pemerintah antara lain:
*Hansip (Pertahanan Sipil), di bawah Departmen Dalam Negeri untuk kepentingan "keamanan total"
*[[Wanra]] (Pelawanan Rakyat), di bawah komando militer dan khususnya untuk mengatasi "ancaman eksternal."
*[[Kamra]] (Keamanan Rakyat), berada di bawah komando polisi, khusus untuk menangani konflik dalam negeri
*[[Pam Swakarsa]] (Milisi beranggotakan masyarakat secara sukarela)
*[[Satpol PP]] (Satuan Polisi Pramong Praja)
*[[Kotib]] (Kota Tertib), [[Banpol]] (Bantuan Polisi), dan [[Potmas]] (Potensi Masyarakat) yang dinaungi oleh polda Metro Jaya.