Badan Koordinasi Penanaman Modal: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
update informasi
Baris 47:
BKPM didirikan sejak tahun [[1973]], menggantikan fungsi yang dijalankan oleh [[Panitia Teknis Penanaman Modal]] yang dibentuk sebelumnya pada tahun [[1968]].
 
Dengan ditetapkannya Undang-Undang tentang Penanaman Modal pada tahun [[2007]], BKPM menjadi sebuah lembaga Pemerintah yang menjadi koordinator kebijakan penanaman modal, baik koordinas antar instansi pemerintah, pemerintah dengan [[Bank Indonesia]], serta pemerintah dengan [[Pemerintahan Daerah|pemerintah daerah]] maupun pemerintah daerah dengan pemerintah daerah. BKPM juga diamanatkan sebagai badan advokasi bagi para investor, misalnya menjamin tidak adanya ekonomi biaya tinggi.
 
; Ketua BKPM
*[[Sanyoto Sastrowardoyo]] (1993–1998)
*[[Hamzah Haz]] (1998–1999)
*[[Marzuki Usman]] (1999)
*[[Muhammad Zuhal]] <small>[Pelaksana Tugas]</small> (1999)<ref>{{cite news|url=http://www.kemendag.go.id/files/regulasi/1999/10/bkpm38.pdf|title=Keputusan Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 38/SK/1999|date=6 Oktober 1999|access-date=21 Januari 2016|publisher=Kementerian Perdagangan Republik Indonesia|auhtor=Badan Koordinasi Penanaman Modal}}</ref>
*[[Theo Toemion]] (2001–2015)
*[[Muhammad Lutfi]] (2005–2009)
*[[Gita Wirjawan]] (2009–2012)
*[[Muhammad Chatib Basri]] (2012–2013)
*[[Mahendra Siregar]] (2013–2014)
*[[Franky Sibarani]] (2014–)
 
== Pranala luar ==