Lembaga swadaya masyarakat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
re
reviewed
Baris 20:
== Dasar Hukum ==
Lembaga swadaya masyarakat secara hukum dapat didirikan dalam dua bentuk:<ref>Purnamasari, Irma D. ''Kiat-Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Mendirikan Badan Usaha'' (hal. 33-34).</ref>
* Organisasi Massa, yakni berdasarkan Pasal 1663-1664 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), serta UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan ("UU Ormas"). Sekarang telah diperbaharui menjadi UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
* Badan Hukum, yakni berdasarkan Staatsblad 1870 No. 64, serta UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 ("UU Yayasan").
 
== Era Otonomi Daerah ==
Pada era otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki peran dalam mengatur dan membina lembaga swadaya masyarakat di daerah.<ref>[http://pustaka.unpad.ac.id/archives/14769/ Hanapiah, Pipin. ''Pemberdayaan Ormas dan LSM: Dimensi Peraturan Perundang-undangan.'']</ref> Pemerintah daerah juga dapat membuat Peraturan Daerah untuk mengatur lebih lanjut segala sesuatu tentang LSM. Sebagai contoh adalah Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 09 Tahun 2004 tentang Lembaga Swadaya Masyarakat.<ref>[http://www.tarakankota.go.id/data/peraturan/perda092004.pdf Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 09 Tahun 2004 tentang Lembaga Swadaya Masyarakat.]</ref>{{reflist}}
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
== Pranala luar ==
* [http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl1479/dasar-hukum-pendirian-organisasi-di-bidang-sosial Dasar Hukum Pendirian Organisasi di Bidang Sosial di Situs HukumOnline]