Mochtar Kusumaatmadja: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k Robot: Perubahan kosmetika
Baris 12:
|predecessor = [[Adam Malik]]
|successor = [[Ali Alatas]]
|office2 = [[Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|Menteri Kehakiman Indonesia ]]
|order2 = 15
|term_start2 = [[28 Maret]] [[1973]]
Baris 38:
|footnotes =
}}
'''Mochtar Kusumaatmadja''' ({{lahirmati|[[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Batavia]]|17|2|1929}}) adalah seorang akademisi dan diplomat [[Indonesia]]. Ia pernah menjabat sebagai [[Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|Menteri Kehakiman]] dari tahun 1974 sampai 1978 dan [[Menteri Luar Negeri Republik Indonesia|Menteri Luar Negeri]] dari tahun [[1978]] sampai [[1988]].
 
Selain itu ia adalah guru besar di Fakultas Hukum [[Universitas Padjadjaran]] [[Bandung]]. Definisinya tentang hukum yang berbunyi "Hukum adalah keseluruhan azas-azas dan kaedah-kaedah yang mengatur kehidupan masyarakat, termasuk didalamnya lembaga dan proses untuk mewujudkan hukum itu kedalam kenyataan", dianggap paling relevan dalam menginterpretasikan hukum pada saat ini. Doktrin ini menjadi Mahzab yang dianut di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran hingga saat ini.
Baris 54:
Di pemerintahan Orde baru, sebelum menjabat Menteri Luar Negeri Kabinet Pembangunan III dan IV, 29 Maret 1978-19 Maret 1983 dan 19 Maret 1983-21 Maret 1988, menggantikan ‘Si Kancil’ Adam Malik, Mochtar terlebih dahulu menjabat Menteri Kehakiman Kabinet Pembangunan II, 28 Maret 1973-29 Maret 1978. Namun tampaknya dia lebih menunjukkan kepiawian dalam jabatan Menlu dibanding Menkeh.
 
Di tengah kesibukannya sebagai Menlu, dia sering kali menyediakan waktu bermain catur kegemarannya, terutama pada perayaan hari-hari besar di departemen yang dipimpinnya. Bahkan pada akhir tahun 1985, ia terpilih menjadi Ketua Umum Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi).
 
== Pendidikan ==