Radio komunitas: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Yudi Astanto (bicara | kontrib)
Yudi Astanto (bicara | kontrib)
Baris 25:
Radio komunitas sampai saat ini masih menghadapi kesulitan di regulasi. Setelah mendapat pengakuan dari UU Penyiaran tahun 2002, regulasi yang berada di bawahnya seperti Peraturan Pemerintah<ref>[http://slaksmi.wordpress.com/2007/02/17/tidak-terduga-pp-penyiaran-komunitas/ PP Penyiaran Komunitas]</ref> yang mengatur lebih detail soal perizinan atau frekuensi masih belum mendukung perkembangan radio komunitas.
 
=== Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta [http://jrky.org/][http://jrky.or.id/] (JRKY) ===
JRKY Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta adalah sebuah wadah perkumpulan lembaga penyiaran komunitas di Daerah Istimewa Yogyakarta yang bergerak dalam bidang pelayanan pengembangan media siaran komunitas, khususnya dalam bidang pengelolaan informasi pemberdayaan komunitas sebagai bagian dari upaya pembangunan Sumberdaya Manusia, baik pada perencanaan, pelaksanaan maupun penerapan.
JRKY Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta berkedudukan di Kota Yogyakarta , dengan wilayah kerja meliputi seluruh Daerah Istimewa Yogyakarta dan sekitarnya. Keanggotannya bersifat terbuka, independent dan professional tanpa memandang perbedaan suku, ras, agama, dan golongan maupun perbedaan keanggotaan organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan.
Baris 102:
# Adhikaswara - Bantul [http://adikaswara.jrky.org/]
# Love Jogja - Sleman [http://lovejogjafm.jrky.org/]
# ROMIKA - SLeman [http://romikafm.jrky.org/]
# Sheila Corner - Sleman [http://sheilacornerfm.jrky.org/]
# HERBAL - Kulonprogo [http://herbalfm.jrky.org/]