Peradilan tata usaha negara di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (-dimana +di mana); perubahan kosmetik
Baris 1:
'''Peradilan Tata Usaha Negara''' adalah [[Kekuasaan kehakiman di Indonesia|lingkungan peradilan]] di bawah [[Mahkamah Agung]] yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara<ref name="UU No 5 Tahun 1986"></ref>. Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Peradilan Tata Usaha Negara meliputi:
# '''[[Pengadilan Tata Usaha Negara]]'''<ref name="UU No 5 Tahun 1986">[http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czoyNjoiZD0xOTAwKzg2JmY9dXU1LTE5ODZidC5odG0iOw== Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986]</ref>, berkedudukan di ibukota kabupaten/kota, dengan daerah hukum meliputi wilayah [[kabupaten]]/[[kota]]<ref name="UU No 9 Tahun 2004">[http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czoyNToiZD0yMDAwKzQmZj11dTktMjAwNGJ0Lmh0bSI7 Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004]</ref>
# '''[[Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara]]'''<ref name="UU No 5 Tahun 1986"></ref>, berkedudukan di ibukota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah [[provinsi]]<ref name="UU No 9 Tahun 2004"></ref>
# '''Pengadilan Khusus'''<ref name="UU No 51 Tahun 2009">[http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czoyOToiZD0yMDAwKzkmZj11dTUxLTIwMDkuaHRtJmpzPTEiOw== Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009]</ref>
#* [[Pengadilan Pajak]]<ref name="UU No 51 Tahun 2009"></ref>, berkedudukan di [[ibukota]] [[Negara]]<ref name="UU No 14 Tahun 2002">[http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czoyNDoiZD0yMDAwKzImZj11dTE0LTIwMDIuaHRtIjs= Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002]</ref>
 
== Sejarah ==
Pada Masa [[Hindia Belanda]], Pengadilan Tata Usaha Negara dikenal dengan sistem administratief beroep. Kemudian, setelah [[Indonesia]] merdeka, yaitu pada masa UUDS 1950, dikenal tiga cara penyelesaian sengketa administrasi, yaitu:
# Diserahkan kepada Pengadilan Perdata;
Baris 13:
# Dengan menentukan satu atau beberapa sengketa TUN yang penyelesaiannya diserahkan kepada Pengadilan Perdata atau Badan Khusus.
 
Perubahan mulai terjadi dengan keluarnya UUU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Dalam Pasal 10 undang-undang tersebut disebutkan bahwa Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan antara lain Peradilan Tata Usaha Negara. Kewenangan Hakim dalam menyelesaikan sengketa administrasi negara semakin dipertegas melalui UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dimanadi mana disebutkan bahwa kewenangan memeriksa, memutus dan menyelesaikan suatu perkara/sengketa administrasi berada pada Hakim/Peradilan Tata Usaha Negara, setelah ditempuh upaya administratif.
 
== Peralihan ke Mahkamah Agung ==
Perubahan [[UUD 1945]] membawa perubahan mendasar mengenai penyelengaraan kekuasaan kehakiman, dan diatur lebih lanjut dengan [[Undang-Undang]] Nomor 4 Tahun [[2004]] tentang Kekuasaan Kehakiman. Konsekuensi dari perubahan ini adalah pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan di bawah [[Mahkamah Agung]].
 
Sebelumnya, pembinaan Peradilan Tata Usaha Negara berada di bawah [[eksekutif]], yakni Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara [[Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|Departemen Kehakiman dan HAM]]. Terhitung sejak [[31 Maret]] [[2004]], organasi, administrasi, dan finansial PTUN dialihkan dari Departemen Kehakiman dan HAM ke Mahkamah Agung.
Baris 25:
{{reflist}}
 
== Pranala Luar ==
* [http://www.ditjenmiltun.net/ Situs Resmi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara]