Peradilan tata usaha negara di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Rachmat-bot (bicara | kontrib) k Bot: Penggantian teks otomatis (-dimana +di mana); perubahan kosmetik |
||
Baris 1:
'''Peradilan Tata Usaha Negara''' adalah [[Kekuasaan kehakiman di Indonesia|lingkungan peradilan]] di bawah [[Mahkamah Agung]] yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara<ref name="UU No 5 Tahun 1986"
Peradilan Tata Usaha Negara meliputi:
# '''[[Pengadilan Tata Usaha Negara]]'''<ref name="UU No 5 Tahun 1986">[http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czoyNjoiZD0xOTAwKzg2JmY9dXU1LTE5ODZidC5odG0iOw== Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986]</ref>, berkedudukan di ibukota kabupaten/kota, dengan daerah hukum meliputi wilayah [[kabupaten]]/[[kota]]<ref name="UU No 9 Tahun 2004">[http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czoyNToiZD0yMDAwKzQmZj11dTktMjAwNGJ0Lmh0bSI7 Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004]</ref>
# '''[[Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara]]'''<ref name="UU No 5 Tahun 1986"
# '''Pengadilan Khusus'''<ref name="UU No 51 Tahun 2009">[http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czoyOToiZD0yMDAwKzkmZj11dTUxLTIwMDkuaHRtJmpzPTEiOw== Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009]</ref>
#* [[Pengadilan Pajak]]<ref name="UU No 51 Tahun 2009"
== Sejarah ==
Pada Masa [[Hindia Belanda]], Pengadilan Tata Usaha Negara dikenal dengan sistem administratief beroep. Kemudian, setelah [[Indonesia]] merdeka, yaitu pada masa UUDS 1950, dikenal tiga cara penyelesaian sengketa administrasi, yaitu:
# Diserahkan kepada Pengadilan Perdata;
Baris 13:
# Dengan menentukan satu atau beberapa sengketa TUN yang penyelesaiannya diserahkan kepada Pengadilan Perdata atau Badan Khusus.
Perubahan mulai terjadi dengan keluarnya UUU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Dalam Pasal 10 undang-undang tersebut disebutkan bahwa Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan antara lain Peradilan Tata Usaha Negara. Kewenangan Hakim dalam menyelesaikan sengketa administrasi negara semakin dipertegas melalui UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
== Peralihan ke Mahkamah Agung ==
Perubahan [[UUD 1945]] membawa perubahan mendasar mengenai penyelengaraan kekuasaan kehakiman, dan diatur lebih lanjut dengan [[Undang-Undang]] Nomor 4 Tahun [[2004]] tentang Kekuasaan Kehakiman. Konsekuensi dari perubahan ini adalah pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan di bawah [[Mahkamah Agung]].
Sebelumnya, pembinaan Peradilan Tata Usaha Negara berada di bawah [[eksekutif]], yakni Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara [[Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|Departemen Kehakiman dan HAM]]. Terhitung sejak [[31 Maret]] [[2004]], organasi, administrasi, dan finansial PTUN dialihkan dari Departemen Kehakiman dan HAM ke Mahkamah Agung.
Baris 25:
{{reflist}}
== Pranala Luar ==
* [http://www.ditjenmiltun.net/ Situs Resmi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara]
|