Gubernur: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Relly Komaruzaman (bicara | kontrib)
k ←Suntingan 223.255.227.25 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Addbot
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k clean up, replaced: dimana → di mana
Baris 1:
'''Gubernur''', adalah jabatan politik di [[Indonesia]]. Gubernur merupakan kepala daerah untuk wilayah [[provinsi]].
 
Kata "gubernur" bisa berasal dari [[bahasa Portugis]] "''governador''", [[bahasa Spanyol]] "''gobernador''", atau [[bahasa Belanda]] "''gouverneur''". Bentuk Belanda ini mirip dengan bentuk [[bahasa Perancis]] dan arti harafiahnya adalah "pemimpin", "penguasa", atau "yang memerintah".
Baris 5:
Gubernur dipilih bersama wakilnya dalam satu paket pasangan yang dipilih secara langsung oleh rakyat di provinsi setempat untuk masa jabatan 5 tahun, sehingga dalam hal ini gubernur bertanggung jawab kepada [[rakyat]]. Gubernur terpilih kemudian dilantik oleh [[Presiden]], dan dapat juga dilantik oleh [[Menteri dalam negeri|Mendagri]] atas nama Presiden. Selain itu, gubernur juga berkedudukan sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi bersangkutan, sehingga dalam hal ini, gubernur bertanggung jawab kepada presiden. Dan kewenangan gubernur diatur dalam UU No 32 Tahun 2004 dan PP No 19 Tahun 2010.
 
Pada dasarnya, gubernur memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama [[DPRD]] provinsi.
 
Gubernur bukanlah atasan [[bupati]] atau [[wali kota]], namun hanya sebatas membina, mengawasi, dan mengkoordinasi penyelenggaraan pemerintahan daerah [[kabupaten]]/[[kota]]. Hubungan pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten dan kota bukan subordinat, dimanadi mana masing-masing pemerintahan daerah tersebut mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
 
== Lihat pula ==