Hukum pidana: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Menolak 14 perubahan teks terakhir dan mengembalikan revisi 8408263 oleh 36.76.145.205
Baris 1:
k{{rapikan}}
Jauiijrf inu ib j'''Hukum [[Pidana]]''' adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.<ref>[[Ikhtisar Ilmu Hukum]], [[Prof. DR. H. Muchsin, S.H]], Hal. 84</ref>
 
Menurut [[Prof. Moeljatno, S.H.]] Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan [[hukum]] yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk <ref name="pengertian"> [[Asas Asas Hukum Pidana]], Prof. Moeljatno, S.H., Hal. 1</ref>:
Baris 65:
* [[Hukum Indonesia]]
* [[KUHP]]
* [[Tersangka]]
* [[Premanisme]]
* [[Bukti pelanggaran|Tilang (Bukti pelanggaran)]]
* [[Buronan]]
* [[Penggelapan]]
* [[Pencurian]]
* [[Perkelahian]] dan [[pertikaian]]
* [[Pidana]]
* [[Penyidikan dan Penyelidikan]]
* [[Hukum Acara Pidana]]
* [[Hukum Pidana Militer]]
* [[Delik hukum]], perbuatan pidana/ kriminal
* [[Delik aduan]], perbuatan yang dapat dituntut hukum
* [[Detektif]]
* [[Polisi]]
* [[Pengadilan]]
* [[Rutan]]
* [[Penjara]]
* [[Lembaga Pemasyarakatan]]
* [[Penegakan hukum]]
* [[Kehakiman]] dan Kejaksaan
* [[Pendidikan hukum]]
 
[[Kategori:Hukum]]