Kampung Naga: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Menolak 7 perubahan teks terakhir dan mengembalikan revisi 8343854 oleh 114.124.5.14
Baris 1:
{{ref improve|date=FebruariMaret 2015 oleh tai Arir Narukami2014}}
[[Berkas:View of Naga village.jpg|thumb|Kampung Naga dilihat dari atas.]]
[[File:Kampung Naga 003.JPG|thumb|Kampung Naga]]
[[File:DSC00029 Java Little Sundanais Traditional Village Kampung Naga (6219569245).jpg|thumb|Pemandangan Kampung Naga.]]
'''Kampung Naga''' merupakan suatu perkampungan yang dihuni oleh sekelompok masyarakat yang sangat kuat dalam memegang adat istiadat peninggalan leluhurnya, dalam hal ini adalah adat [[suku Sunda|Sunda]]. Seperti permukiman Badui, Kampung Naga menjadi objek kajian [[antropologi]] mengenai kehidupan masyarakat pedesaan Sunda pada masa peralihan dari pengaruh Hindu menuju pengaruh Islam di Jawa Barat.
 
== Sejarah ==
kontol
 
Kampung Naga merupakan sebuah kampung adat yang masih lestari. Masyarakatnya masih memegang adat tradisi nenek moyang mereka. Mereka menolak intervensi dari pihak luar jika hal itu mencampuri dan merusak kelestarian kampung tersebut. Namun, asal mula kampung ini sendiri tidak memiliki titik terang. Tak ada kejelasan sejarah, kapan dan siapa pendiri serta apa yang melatarbelakangi terbentuknya kampung dengan budaya yang masih kuat ini. Warga kampung Naga sendiri menyebut sejarah kampungnya dengan istilah "Pareum Obor". Pareum jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia, yaitu mati, gelap. Dan obor itu sendiri berarti penerangan, cahaya, lampu. Jika diterjemahkan secara singkat yaitu, Matinya penerangan. Hal ini berkaitan dengan sejarah kampung naga itu sendiri. Mereka tidak mengetahui asal usul kampungnya. Masyarakat kampung naga menceritakan bahwa hal ini disebabkan oleh terbakarnya arsip/ sejarah mereka pada saat pembakaran kampung naga oleh Organisasi DI/TII Kartosoewiryo. Pada saat itu, DI/TII menginginkan terciptanya negara Islam di Indonesia. Kampung Naga yang saat itu lebih mendukung Soekarno dan kurang simpatik dengan niat Organisasi tersebut. Oleh karena itu, DI/TII yang tidak mendapatkan simpati warga Kampung Naga membumihanguskan perkampungan tersebut pada tahun 1956. Lalu Kampung Naga dibumihanguskan ketika Peristiwa Malari.
 
Adapun beberapa versi sejarah yang diceritakan oleh beberapa sumber diantaranya, pada masa kewalian Syeh Syarif Hidayatullah atau Sunan Gunung Jati, seorang abdinya yang bernama Singaparana ditugasi untuk menyebarkan agama Islam ke sebelah Barat. Kemudian ia sampai ke daerah Neglasari yang sekarang menjadi Desa Neglasari, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya. Di tempat tersebut, Singaparana oleh masyarakat Kampung Naga disebut Sembah Dalem Singaparana. Suatu hari ia mendapat ilapat atau petunjuk harus bersemedi. Dalam persemediannya Singaparana mendapat petunjuk, bahwa ia harus mendiami satu tempat yang sekarang disebut Kampung Naga. Namun masyarakat kampung Naga sendiri tidak meyakini kebenaran versi sejarah tersebut, sebab karena adanya "pareumeun obor" tadi.
Baris 33:
Di bidang kesenian masyarakat Kampung Naga mempunyai pantangan atau tabu mengadakan pertunjukan jenis kesenian dari luar Kampung Naga seperti wayang golek, dangdut, pencak silat, dan kesenian yang lain yang mempergunakan waditra goong. Sedangkan kesenian yang merupakan warisan leluhur masyarakat Kampung Naga adalah terbangan, angklung, beluk, dan rengkong. Kesenian beluk kini sudah jarang dilakukan, sedangkan kesenian rengkong sudah tidak dikenal lagi terutama oleh kalangan generasi muda. Namun bagi masyarakat Kampung Naga yang hendak menonton kesenian [[wayang]], [[pencak silat]], dan sebagainya diperbolehkan kesenian tersebut dipertunjukan di luar wilayah Kampung Naga.
 
AdapunAdapu pantangan atau tabu yang lainnya yaitu pada hari Selasa, Rabu, dan Sabtu. Masyarakat kampung Naga dilarang membicarakan soal adat-istiadat dan asal usul kampung Naga. Masyarakat Kampung Naga sangat menghormati Eyang Sembah Singaparna yang merupakan cikal bakal masyarakat Kampung Naga. Sementara itu, di Tasikmalaya ada sebuah tempat yang bernama [[Singaparna]], Masyarakat Kampung Naga menyebutnya nama tersebut [[Galunggung]], karena kata ''Singaparna'' berdekatan dengan ''Singaparna'' nama leluhur masyarakat Kampung Naga.
 
Sistem kepercayaan masyarakat Kampung Naga terhadap ruang terwujud pada kepercayaan bahwa ruang atau tempat-tempat yang memiliki batas-batas tertentu dikuasai oleh kekuatan-kekuatan tertentu pula. Tempat atau daerah yang mempunyai batas dengan kategori yang berbeda seperti batas sungai, batas antara pekarangan rumah bagian depan dengan jalan, tempat antara pesawahan dengan selokan, tempat air mulai masuk atau disebut dengan huluwotan, tempat-tempat lereng bukit, tempat antara perkampungan dengan hutan, dan sebagainya, merupakan tempat-tempat yang didiami oleh kekuatan-kekuatan tertentu. Daerah yang memiliki batas-batas tertentu tersebut didiami mahluk-mahluk halus dan dianggap angker atau sanget. Itulah sebabnya di daerah itu masyarakat Kampung Naga suka menyimpan "sasajen" (sesaji).
Baris 39:
Kepercayaan masyarakat Kampung Naga terhadap waktu terwujud pada kepercayaan mereka akan apa yang disebut palintangan. Pada saat-saat tertentu ada bulan atau waktu yang dianggap buruk, pantangan atau tabu untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang amat penting seperti membangun rumah, perkawinan, hitanan, dan upacara adat. Waktu yang dianggap tabu tersebut disebut larangan bulan. Larangan bulan jatuhnya pada bulan sapar dan bulan Rhamadhan. Pada bulan-bulan tersebut dilarang atau tabu mengadakan upacara karena hal itu bertepatan dengan upacara menyepi. Selain itu perhitungan menentukan hari baik didasarkan pada hari-hari naas yang ada dalam setiap bulannya, seperti yang tercantum dibawah ini:
 
# Muharam (Muharram) hari Sabtu-Minggu tanggal 11 & ,14
# Sapar (Safar) hari Sabtu-Minggu tanggal 1 & ,20
# Maulud hari (Rabiul Tsani)Sabtu-Minggu tanggal 1 & ,15
# Silih Mulud (Rabi'ul Tsani) hari Senin-Selasa tanggal 10 & ,14
# Jumalid Awal (Jumadil Awwal)hari Senin-Selasa tanggal 10 & ,20
# Jumalid Akhir (Jumadil Tsani)hari Senin-Selasa tanggal 10 & ,14
# Rajab hari (Rajab) Rabu-Kamis tanggal 12 & ,13
# Rewah hari (Sya'ban) Rabu-Kamis tanggal 19 & ,20
# Puasa/Ramadhan (Ramadhan)hari Rabu-Kamis tanggal 9 & ,11
# Syawal (Syawal) hari Jumat tanggal 10 & ,11
# Hapit (Dzulqaidah) hari Jumat tanggal 2 & ,12
# Rayagung (Dzulhijjah) hari Jumat tanggal 6 & ,20
Pada hari-hari dan tanggal-tanggal tersebut tabu menyelenggarakan pesta atau upacara-upacara perkawinan, atau khitanan. Upacara perkawinan boleh dilaksanakan bertepatan dengan hari-hari dilaksanakannya upacara menyepi. Selain perhitungan untuk menentukan hari baik untuk memulai suatu pekerjaan seperti upacara perkawinan, khitanan, mendirikan rumah, dan lain-lain, didasarkan pada hari-hari naas yang terdapat pada setiap bulannya.
Baris 74:
* {{id}} [http://www.iwisataindonesia.com/33/wisata-kampung-naga.html Wisata Kampung Naga]
{{Commonscat|Kampung Naga}}
* Heri DJ. Maulana. 2001. Tinjauan sosiologis partisifasi masyarakat kampung naga terhadap pelayanan kesehatan.
 
[[Kategori:Kabupaten Tasikmalaya]]
Baris 80 ⟶ 79:
[[Kategori:Arsitektur Sunda]]
[[Kategori:Desa adat]]
[[Kategori:Kabuyutan Sunda]]