Fuad Muhammad Syafruddin: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 26:
Kasus Udin menjadi ramai ketika Kanit Reserse Umum Polres Bantul [[Edy Wuryanto]], saat itu berpangkat Sersan Kepala (Serka), di Yogyakarta, dilaporkan telah 'membuang barang bukti', yakni [[melarung]] sampel darah dan juga mengambil buku catatan Udin, dengan dalih melakukan penyelidikan dan penyidikan.
 
Edy Wuryanto kemudian dimutasikan dari tempat dinasnya di Yogyakarta ke Mabes Polri di Jakarta. Dalam sidang, ia dinyatakan bersalah<ref>{{cite web |url=http://news.liputan6.com/read/102321/aiptu-edy-wuryanto-divonis-bersalah |title=Aiptu Edy Wuryanto Divonis Bersalah |date=27 Mei 2005}}</ref> karena menghilangkan buku catatan Udin sebagai bukti yang dapat membantu untuk mengungkap sebuah kasus kejahatan. Buku catatan tersebut diduga berisi data-data sejumlah kasus penyimpangan yang akan ditulis korban. Edy Wuryanto akhirnya divonis hukuman penjara satu tahun delapan bulan walau sebelumnya pengadilan ini sempat dihalang-halangi oleh Mabes Polri karena dianggap bahwa sidang tersebut menyalahi azas ''nebis in idem'' sebab terdakwa sudah pernah diadili dalam kasus yang sama sebelumnya.<ref>{{cite web |url=http://news.liputan6.com/read/90619/mabes-polri-menolak-menghadirkan-edy-wuryanto?id=90619 |title=Mabes Polri Menolak Menghadirkan Edy Wuryanto}}</ref>
Edy Wuryanto kemudian hanya dimutasikan dari tempat dinasnya di Yogyakarta ke Mabes Polri di Jakarta.
 
== Kambing hitam ==