Hinca Panjaitan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{refimprove}}
{{Infobox officeholder
|name = {{PAGENAME}}
Baris 31 ⟶ 32:
 
Setelah lulus SD, Hinca melanjutkan pendidikannya di [[SMP Negeri 1 Kisaran]], Asahan. Ia melanjutkan bersekolah di [[SMA Negeri 1 Kisaran]], Asahan. Hinca meraih gelar [[Sarjana Hukum]] (SH) bidang Hukum Tata Negara di [[Universitas HKBP Nommensen]]. Ia mendapat gelar Magister Hukum (MH) bidang Hukum Tata Negara di Progam Pascasarjana [[Universitas Padjajaran]]. Ia mendapatkan keahlian [[analisis dampak lingkungan]] (AMDAL) dari [[Universitas Gadjah Mada]] di [[Yogyakarta]]. Keahlian ilmu perundang-undangan (legal drafting) diperoleh dari [[Fakultas Hukum Universitas Indonesia|Fakultas Hukum]] [[Universitas Indonesia]] tahun 1995 sementara keahlian [[cyber crime]] bersertifikat ACCS (accredited cyber crime studies) ia dapatkan pada tahun 2005 dari [[STIMIK Perbanas]], [[Jakarta]].
 
==Karier==
Hinca merupakan seorang [[advokat]] dan masuk dalam keanggotaan [[Perhimpunan Advokat Indonesia]]. Hinca pernah bekerja sebagai Asistan Dosen Fakultas Hukum [[Universitas HKBP Nommensen]], Medan tahun 1987 sampai 1999. Menjadi guru [[SMK Santa Maria 2 Bandung]] tahun 1989 sampai 1992. Dosen pada Fakultas Hukum [[Universitas Katolik Santo Thomas]] Medan tahun 1992 sampai 1993. Dosen pada Fakultas Hukum [[Universitas Atma Jaya Jakarta]] tahun 1993 sampai 1999. Pada tahun 1997 Hinca mendapat kesempatan sebagai Visiting Fellow pada [[Universitas Griffith]], [[Queensland]], [[Australia]]. Pada tahun 1998 sampai dengan 2001 ia menjadi Legal Consultan PT Datakom Asia.
 
==Referensi==