Perhimpunan Pendidikan dan Pengajaran Kristen Petra: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
JayaGood (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
JayaGood (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 26:
 
Pada tanggal 22 April 1951, dibentuklah Badan Pendidikan dan Pengajaran Kristen Tiong Hoa Kie Tok Kauw Hwee (BPPK THKTKH), Surabaya, sebagai bagian cabang dari Tiong Hoa Kie Tok Kauw Hwee Bagian Pendidikan Jawa Timur, dan tanggal ini ditetapkan sebagai hari lahirnya yayasan PPPK Petra. Pada tahun 1961, PPPK Petra ikut memprakarsai berdirinya sebuah universitas Kristen di Surabaya, yakni [[Universitas Kristen Petra]]. Pada tahun 1965, PPPK Petra juga ikut mendirikan sebuah yayasan perguruan tinggi Kristen yang kelak akan mengelola Universitas Kristen Petra, yakni Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Petra (YPTK Petra).
 
== Struktur Organisasi ==
=== Dewan Pengurus ===
Sesuai dengan AD dan ART PPPK Petra, pengurus dipilih dalam Rapat Umum Anggota Tahunan. Jumlah anggota pengurus yang dipilih, sedikitnya lima orang dan sebanyak-banyaknya setengah dari jumlah anggota perhimpunan. Pada AD dan PRT PPPK Petra yang baru, yang diberlakukan sejak tahun 1987, masa jabatan kepengurusan yang semula dua tahun menjadi tiga tahun. Khusus untuk pengurus harian, dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan atau tiga tahun lagi. Selama kurun waktu 1985—1996, susunan kepengurusan umumnya terdiri atas tiga orang unsur ketua, tiga orang unsur sekretaris dan dua orang unsur bendahara. Kedelapan anggota pengurus tersebut di atas berfungsi sebagai pengurus harian.
 
Dalam rangka mengemban tugas pekerjaannya, Dewan Pengurus PPPK Petra terdiri atas pengurus harian, komisi sekolah, komisi kerohanian dan kesejahteraan murid, komisi pengadaan dan pemeliharaan milik, dan komisi keuangan. Komisi sekolah sendiri dibagi menjadi:
 
1. Komisi TK dan SD.
2. Komisi SMP.
3. Komisi SMU.
4. Komisi SMK.
 
Secara hierarki, Rapat Umum Anggota merupakan instansi tertinggi dan sekaligus yang paling berwenang untuk memutuskan hal-hal yang penting dan mendasar. Sedangkan secara operasional, komisi-komisi merupakan ujung tombak dari peran dan fungsi kelembagaan pendidikan di lapangan.
 
Untuk memantau dan mengendalikan roda kehidupan perhimpunan, rapat-rapat merupakan sarana yang strategis. Dalam hal ini, terasa sekali arti dan porsi berbagai rapat, yaitu:
1. Rapat Komisi-Komisi; diadakan sewaktu-waktu.
2. Rapat Pengurus Harian; umumnya dua kali dalam sebulan.
3. Rapat Pengurus Pleno; umumnya sekali dalam sebulan.
4. Rapat Umum Anggota.
 
=== Sekretariat ===
==== Direktorat Pendidikan ====
Direktorat Pendidikan berfungsi untuk mengkoordinasikan semua sekolah di lingkungan PPPK Petra, terutama yang berkaitan dengan kegiatan operasional rutin pendidikan dan pengajaran di sekolah, anggaran sekolah, program rutin sekolah, pengawasan pelaksanaan kegiatan proses pendidikan di sekolah, sampai pada evaluasi pendidikan.
 
Seluruh urusan pendidikan jenjang TK dan SD dikoordinasikan melalui Asisten Wakil Direktur TK-SD. Demikian juga untuk jenjang SMP dan SMA/SMK, dikoordinasikan melalui Asisten Wakil Direktur SMP, SMA/SMK. Bidang lain yang dikoordinasikan di bawah Direktorat Pendidikan PPPK Petra adalah Bidang PAK Pendidikan Agama Kristen), Bidang Bimbingan dan Konseling, dan Bidang Asisten Khusus Wakil Direktur Kesehatan dan Olahraga.
 
Dalam menjalankan tugas sehari-hari, Direktorat Pendidikan PPPK Petra didukung oleh Direktorat Penunjang Pendidikan PPPK Petra dan Puslitbangdik PPPK Petra. Direktorat Penunjang Pendidikan mendukung Direktorat Pendidikan dalam hal anggaran, sarana dan prasarana, serta proses SDM. Sedangkan Puslitbangdik mendukung kegiatan pelaksanaan Direktorat Pendidikan dalam hal pengembangan profesi guru, seleksi SDM, program kerja sama dengan pihak luar, serta penelitian dan pengembangan pembelajaran.
 
Kegiatan pendidikan dan pengajaran di sekolah, tidak terlepas dari kebutuhan anggaran. Demikian pula kebutuhan tenaga SDM yang ada di sekolah. Seluruh kebutuhan sekolah dari anggaran sampai dengan tenaga SDM, diusulkan oleh sekolah kepada Direktorat Pendidikan.
 
Seiring dengan dinamika pendidikan yang terus berkembang, hal ini tidak terlepas dari keputusan strategis di bidang pendidikan dan pengajaran. Untuk menjamin kelangsungan proses pendidikan dan pengajaran yang bermutu, Direktorat Pendidikan berupaya membuat regulasi secara berkesinambungan, sesuai dengan perkembangan pendidikan di sekolah.
 
==== Direktorat Penunjang Pendidikan ====
Direktorat Penunjang Pendidikan mendukung Direktorat Pendidikan dalam hal :
1. Anggaran
2. Sarana dan prasarana
3. Proses Sumber Daya Manusia
 
Kegiatan pendidikan dan pengajaran di sekolah, tidak terlepas dari kebutuhan anggaran. Demikian pula kebutuhan tenaga SDM yang ada di sekolah. Seluruh kebutuhan sekolah dari anggaran sampai dengan tenaga SDM, diusulkan oleh sekolah kepada Direktorat Pendidikan.
 
== Layanan ==