Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Indonesia): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 3:
Perpu ditandatangani oleh Presiden. Setelah diundangkan, Perpu harus diajukan ke [[Dewan Perwakilan Rakyat|DPR]] dalam persidangan yang berikut, dalam bentuk pengajuan '''RUU tentang Penetapan Perpu Menjadi Undang-Undang'''. Pembahasan RUU tentang penetapan Perpu menjadi Undang-Undang dilaksanakan melalui mekanisme yang sama dengan pembahasan RUU. DPR hanya dapat ''menerima'' atau ''menolak'' Perpu.
Jika Perpu ditolak DPR, maka Perpu tersebut tidak berlaku, dan Presiden mengajukan RUU tentang Pencabutan Perpu tersebut, yang dapat pula mengatur segala akibat dari penolakan tersebut.GG
{{Peraturan Perundang-undangan}}
|