Nahdlatul Wathan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Penjelasan tentang Organisasi
Tag: VisualEditor mengosongkan halaman [ * ]
Baris 2:
[[Berkas:Nahdlatul Wathan Birrul Walidain.JPG|thumb|250px|right|Gedung Birrul Walidain Nahdlatul Wathan, Pancor]]
'''Nahdlatul Wathan''' disingkat NW adalah [[organisasi Kemasyarakatan]] [[Islam]] terbesar di pulau [[Lombok]], [[Nusa Tenggara Barat]]. Organisasi ini didirikan di [[Pancor, Selong, Lombok Timur|Pancor]], [[Kabupaten Lombok Timur]] oleh [[Muhammad Zainuddin Abdul Madjid|TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Majid]] yang dijuluki Tuan Guru Pancor serta Abul Masajid wal Madaris (Bapaknya Masjid-masjid dan Madrasah-madrasah) pada tanggal 1 Maret 1953 bertepatan dengan 15 Jumadil Akhir 1372 Hijriyah<ref name="arsipsh">''Arsip''. [http://iaih.wordpress.com/2010/04/09/sejarah-nw/ Sejarah NW]. Diakses 22 Agustus 2013.</ref>. Organisasi ini mengelola sejumlah Lembaga Pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.
 
== Sejarah ==
Organisasi
Nahdlatul Wathan, yang selanjutnya disingkat NW, adalah sebuah
organisasi sosial kemasyarakatan yang bergerak dalam bidang pendidikan,
sosial, dan dakwah Islamiyah. Onganisasi ini didirikan oleh Tuan Guru
Kyai Haji Muhammad Zainuddin Abdul Madjid pada hari Ahad tanggal, 15
Jumadil Akhir 1372 H bertepatan dengan tanggal 1 Maret 1953 M di Pancor
Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
 
Adapun
yang melatar belakangi berdirinya organisasi ini adalah karena melihat
pertumbuhan dan perkembangan cabang-cabang Madrasah NWDI dan NBDI yang
begitu pesat, di samping perkembangan aktivitas sosial lainnya, seperti
majlis dakwah dan majlis ta’lim dan lainnya. Untuk itu diperlukan suatu
wadah atau organisasi yang mewadahi dan mengorganisir segala macam
bentuk kebutuhan dan keperluan pengelolaan lembaga-lembaga tersebut
secara profesional.
 
Kemudian
dalam rangka konsolidasi organisasi, Nahdlatul Wathan telah
melaksanakan rapat anggota untuk tingkat ranting, konfrensi untuk
tingkat Anak Cabang, Cabang, Daerah, Wilayah dan Perwakilan. Sedangkan
untuk tingkat Pengurus Besar diselenggaran muktamar.
 
Selanjutnya,
setelah mengadakan muktamar I, hingga meninggalnya Tuan Guru Kyai Haji
Muhammad Zainuddin Abdul Madjid, organisasi Nahdlatul Wathan tercatat
telah mengadakan muktamar sebanyak 10 kali. Adapun tempat, tanggal dan
tahun terselenggaranya Muktamar tersebut, adalah sebagai berikut :
 
1.      Muktamar I tanggal 22-24 Agustus 1954 di Pancor
 
2.      Muktamar II tanggal 23-26 Maret 1957 di Pancor
 
3.      Muktamar III tanggal 25-27 Januari 1960 di Pancor
 
4.      Muktamar IV tanggal 10-14 Agustus 1963 di Pancor
 
5.      Muktamar V tanggal 29 Juli .- 1 Agustus 1966 di Pancor
 
6.      Muktamar VI tanggal 24-27 September 1969 di Mataram
 
7.      Muktamar VII tanggal 30 Nopember – 3 Desember 1973 di Mataram
 
8.      Muktamar Kilat Istimewa 28-30 Januari 1977 di Pancor
 
9.      Muktamar VIII tanggal 24-25 Februari 1986 di Pancor
 
10.  Muktamar IX tanggal 3-6 Juli 1991 di Pancor
 
== Legalitas Organisasi ==
 
Sebagai
sebuah organisasi formal, eksistensi Nahdlatul Wathan mendapatkan
legalitas yuridis formal berdasarkan akte Nomor 48 tahun 1957 yang
dibuat dan disahkan oleh Notaris Pembantu Hendrix Alexander Malada di
Mataram. Akte ini bersifat sementara, karena wilyah yurisdiksinya hanya
di Pulau Lombok, sehingga tidak memungkinkan untuk mengembangkan
organisasi ke luar wilayah yurisdiksi tersebut.
 
Untuk
itu, dibuat akte nomor 50, tanggal 25 Juli 1960, di hadapan Notaris Sie
Ik Tiong di Jakarta. Kemudian pengakuan dan penetapan juga diberikan
oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. J.A.5/105/5 tanggal 17
Oktober 1960, dan dibuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor
90, tanggal 8 November 1960.
 
Dengan
legalitas akte kedua ini, maka organisasi Nahdlatul Wathan mempunyai
kekuatan hukum tetap untuk mengembangkan organisasinya ke seluruh
wilayah negara Republik Indonesia dari Sabang sampai Merauke, sehingga
setelah tahun 1960, maka terbentuklah pengurus Nahdlatul Wathan di Bali,
Nusa Tenggara Timur, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jakarta,
Kalimantan, Sulawesi, danlain-lainnya, bahkan sampai ke daerah Riau
dengan status perwakilan.
 
Dengan
adanya Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985 tentang keormasan yang antara
lain berisi tentang penerapan Asas Tunggal bagi semua organisasi
kemasyarakatan, maka Nahdlatul Wathan dalam Muktamar ke-8 di Pancor,
Lombok Timur pada tanggal 15-16 Jumadil Akhir 1406 H atau tanggal 24-25
Februari 1986 mengadakan peninjauan dan penyempurnaan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga organisasi. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga ini kemudian dikukuhkan dengan Akte Nomor 3l tanggal 15
Februari 1987 dan Akte Nomor 32, juga tanggal 15 Februari 1987, yang
dibuat dan disahkan oleh waki1 Notaris Sementara Abdurrahim, SH. di
Mataram. Dengan demikian, maka jelaslah
eksistensi dan legalitas formal organisasi Nahdlatul Wathan sebagai
sebuah organisasi sosial kemasyarakatan.
 
== Aqidah, Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup Organisasi ==
Organisasi Nahdlatul Wathan menganut faham aqidah Islam ''Ahlu al-Sunnah wa al-Jama’ah ‘ala Madzahib al-Iman al-Syafi’i''
dan berasaskan Pancasila sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun
1985. Sejak awal berdirinya, organisasi berasaskan Islam dan
kekeluargaan. Asasnya berlaku hingga Muktamar ke-3, dan kemudian diganti
dengan ''Ahlu al-Sunnah wa al-Jama’ah ‘ala Madzahib al-Iman al-Syafi’i.'' Perubahan ini terjadi mengingat khittah perjuangan kedua madrasah induk, NWDI dan NBDI.
 
Adapun sebagai landasan argumentasi Nahdlatul Wathan menganut aqidah ''Ahlu al-Sunnah wa al-Jama’ah ‘ala Madzahib al-Iman al-Syafi’i'' adalah sebagai berikut :
 
1.      Sabda Nabi Muhammad SAW yang diriwiyatkan oleh Imam Tirmidzi dan Imam al-Bukhari dalam ''Tarikh al-Kabir'' al-Baihaqi dalam ''Syu‘ab al-Imam'', Abu Dawud, Ibn Huzaimah, Ibn Hibban dan lain-lain yang artinya :
 
 ''“Hendaklah
kamu bersama golongan terbesar [mayoritas] dan pertolongan Allah selalu
bersama golongan mayoritas, maka barang siapa yang memisahkan diri
[dari komunitas jama’ah] maka mereka termasuk dalam golongan orang-orang
ahli neraka.”'' [HR Tirmidzi]''.''
 
 ''“Allah tidak menghimpun ummat ini dalam kesesatan selama-lamanya dan pertolongan Allah selalu bersama golongan mayoritas''.” [HR al-Thabrani].
 
2.      Fakta sejarah menunjukkan bahwa mayoritas umat Islam sedunia dari abad ke abad adalah ''Ahlu al-Sunnah wa al-Jama’ah''  dan bermadzhab dengan salah satu madzhab yang empat dari sejak lahir madzhab itu.
 
3.      Umat Islam Indonesia sejak awal telah menganut aqidah ''Ahlu al-Sunnah wa al-Jama’ah'' dan menganut madzhab Syafi’i sejak madzhab masuk ke Indonesia.
 
4.      Imam-Imam
Hufadz al-Hadits yang telah hafal beratus-ratus ribu hadits yang diakui
oleh kawan atau lawan akan keimanan, ketaqwaan dan keahilan mereka,
serta karangan mereka telah menjadi pokok dan dasar pegangan umat Islam
sedunia sesudah al-Qur’an al Karim, sepenti Imam Bukhari, Imam Muslim,
Imam Abu Dawud, Imam Turmudzi, Imam Baihaqi, Imam Nasa’i, Imam Ibnu
Majah, Imam Hakim dan lain-lainnya dan ratusan Imam ahli al-hadits.
Semuanya menganut aqidah Ahlu al-Sunnah wa al-Jama’ah dan bermadzhah
Syafi’i atau yang lainnya dari madzhah yang empat. Demikian juga dari Imam-imam dan ulama fiqh, ushul, tasawwul merekapun menganut aqidah ''Ahlu al-Sunnah wa al-Jama’ah'' dan juga bermadzhab.
 
5.      Jumhur
ulama ushul menandaskan bahwa orang yang belum sampai tingkatan ilmunya
pada tingkatan mujtahid muthlaq maka wajib bertaqlid kepada salah satu
madzhab empat dalam masalah furu’ syari’ah.
 
6.      Fuqaha
‘Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah mengatakan bahwa bermadzhab bukanlah
berarti membuang atau membelakangi al Qur’an dan Hadits seperti tuduhan
sementara orang. Namun sebaliknya bermadzhab adalah benar-benar
mengikuti Al-Qur’an dan Hadits karena kitab-kitab itu adalah syarah dan
Al-Qur’an dan Hadits itu sendiri.
 
7.      Imam Sayuti yang hidup pada awal abad 10 H yang terkenal sangat ahli dalam berbagai disiplin ilmu pengetahuan Islam. Karangan-karangan
beliau kurang lebih 600 buah kitab, yang sangat penting dan bernilai
tinggi dikalangan Islam. Beliau memperoleh gelar “''Amir al-Mukminin Fi al-Hadits''”
[raja umat Islam dalam ilmu hadits] karena beliau telah menghafal
ratusan ribu hadits. Pernah suatu ketika beliau menyatakan dirinya telah
mencapai tingkat mujtahid dan terlepas dari madzhab yang diantaranya,
yaitu madzhab Syafi’i. Maka segeralah beliau diserang oleh para Imam
ulama’ fiqh, mufassir, muhaddits dan ahli ushul dengan alasan dan dalil
yang sangat jitu dan tepat. Akhirnya beliau dengan jujur dan penuh
kesadaran mencabut pernyataannya dan kembali bertaqlid serta bermadzhab
dengan madzhab Syafi’i.
 
8.      Madzhab Syafi’i dilihat dari segi sumber atau dasarnya, lebih unggul dibandingkan dengan madzhab-madzhab yang lain.
 
Sedangkan tujuan organisasi ini adalah ''Li I’laai Kalimatillah wa Izzi al-Islam wa al-Muslimin'' dalam rangka mencapai keselamatan serta kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat sesuai dengan ajaran Islam ''Ahlu al-Sunnah wa al-Jama’ah ‘ala Madzahib al-Iman al-Syafi’i'' ''Radliyallahu ‘anhu''. Tujuan
ini merupakan penggabungan dan tujuan organisasi dan asas organisasi
sebelum Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985 diberlakukan. Peserta Muktamar
ke-8 menghendaki agar asas organisasi terdahulu tidak dihilangkan dengan
adanya ketentuan Asas Tunggal. Kompromi yang dapat dilakukan adalah
memindahkan pernyataan tentang asas Islam tersebut ke dalam tujuan
organisasi, sehingga makna esensial asas tersebut tidak hilang.
 
== Perpecahan di Tubuh NW ==