Obyek wisata: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Hidayatsrf (bicara | kontrib) k ←Suntingan TOUR KOMODO DAN PULAU PADAR (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Teangan We |
menambahkan keterangan bila tidak semuanya tempat wisata menarik karcis |
||
Baris 19:
Umumnya di beberapa daerah atau [[negara]], untuk memasuki suatu Objek Wisata para wisatawan diwajibkan untuk membayar biaya masuk atau [[karcis]] masuk yang merupakan biaya retribusi untuk pengemabangan dan peningkatan kualitas Objek Wisata tersebut.
Beberapa Objek Wisata ada yang dikelola oleh Pemerintah dan adapula yang dikelola oleh pihak swasta. Objek Wisata yang dikelola oleh pihak swasta dapat berupa Objek Wisata alami maupun buatan
Dan sesungguhnya banyak tempat wisata yang tidak memakai karcis, mungkin bila ada karcis itu hanya sebagai tempat penitipan sepeda. seperti contohnya di pantai dan tempat wisata seperti [http://www.wolesbanget.com/2015/08/9-tempat-wisata-di-bogor-yang-wajib-dan.html tempat wisata bogor]
<br />
|