Obyek wisata: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan TOUR KOMODO DAN PULAU PADAR (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Teangan We
menambahkan keterangan bila tidak semuanya tempat wisata menarik karcis
Baris 19:
Umumnya di beberapa daerah atau [[negara]], untuk memasuki suatu Objek Wisata para wisatawan diwajibkan untuk membayar biaya masuk atau [[karcis]] masuk yang merupakan biaya retribusi untuk pengemabangan dan peningkatan kualitas Objek Wisata tersebut.
Beberapa Objek Wisata ada yang dikelola oleh Pemerintah dan adapula yang dikelola oleh pihak swasta. Objek Wisata yang dikelola oleh pihak swasta dapat berupa Objek Wisata alami maupun buatan
 
Dan sesungguhnya banyak tempat wisata yang tidak memakai karcis, mungkin bila ada karcis itu hanya sebagai tempat penitipan sepeda. seperti contohnya di pantai dan tempat wisata seperti [http://www.wolesbanget.com/2015/08/9-tempat-wisata-di-bogor-yang-wajib-dan.html tempat wisata bogor]
 
<br />