Badan Pertanahan Nasional: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 114.125.189.217 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Ign christian |
susunan organisasi berdasarkan perpres 20 tahun 2015 |
||
Baris 3:
|singkatan = BPN
|gambar = [[Berkas:LogoBPN.jpg|180px]]
|dasar = Peraturan Presiden
|alamat = Jl. Sisingamangaraja Nomor 2, Kebayoran Baru Jakarta 12110
|kepala = [[Daftar Kepala Badan Pertanahan Nasional|Kepala]]
|nama_kepala = [[Ferry Mursyidan Baldan]]
|sekretaris_utama =
|deputi1 =
|nama_deputi1 =
|deputi2 =
|nama_deputi2 =
|deputi3 =
|nama_deputi3 =
|deputi4 =
|nama_deputi4 =
|deputi5 =
|nama_deputi5 =
|deputi6 =
|nama_deputi6 =
Baris 28:
|deputi10 =
|nama_deputi10 =
|inspektur =
|nama_inspektur =
|situs web = http://www.bpn.go.id/
|catatan =
}}
'''Badan Pertanahan Nasional''' (disingkat '''BPN''') adalah [[lembaga pemerintah nonkementerian]] di [[Indonesia]] yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang [[pertanahan]] secara nasional, regional dan sektoral. BPN dahulu dikenal dengan sebutan ''Kantor Agraria''. BPN diatur melalui [[Peraturan Presiden]] Nomor
Pada masa pemerintahan [[Presiden Indonesia|Presiden]] [[Joko Widodo]] fungsi dan tugas dari organisasi Badan Pertanahan Nasional dan Direktorat Jenderal [[Tata Ruang]] [[Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Indonesia|Kementerian Pekerjaan Umum]] digabung dalam satu lembaga [[kementerian]] yang bernama [[Kementerian Agraria dan Tata Ruang Indonesia|Kementerian Agraria dan Tata Ruang]]. Atas perubahan ini sejak [[27 Oktober]] [[2014]] Jabatan Kepala BPN dijabat oleh [[Daftar Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia|Menteri Agraria dan Tata Ruang]] yaitu [[Ferry Mursyidan Baldan]].
Baris 46:
==== 1960 ====
Pada awal berlakunya UUPA, semua bentuk peraturan tentang pertanahan termasuk Peraturan Pemerintah masih di keluarkan oleh Presiden dan Menteri Muda Kehakiman. kebijakan itu ditempuh oleh pemerintah karena pada saat itu Indonesia masih mengalami masa transisi.
==== 1965 ====
Pada tahun 1965 agraria dipisah dan dijadikan sebagai lembaga yang terpisah dari naungan menteri pertanian dan pada saat itu menteri agraria dipimpin oleh R.Hermanses. S.H
==== 1968 ====
Pada tahun 1968 secara kelembagaan mengalami perubahan.pada saat itu dimasukan dalam bagian departemen dalam negeri dengan nama direktorat jenderal agraria. selama periode 1968 – 1990 tetap bertahan tanpa ada perubahan secara kelembagaan begitupula dengan peraturan yang diterbitkan.
aa
Baris 64 ⟶ 61:
==== 1990 ====
▲pada periode ini kembali mengalami perubahan menjadi menteri Negara agraria/badan pertanahan nasional yang masih dipimpin oleh Ir.Soni Harsono. pada saat itu penambahan kewenangan dan tanggung jawab yang harus diemban oleh badan pertanahan nasional.
==== 1998 ====
Pada tahun ini masih menggunakan format yang sama dengan nama Menteri Negara agraria/badan pertanahan nasional.perubahan yang terjadi hanya pada puncuk pimpinan saja yakni Ir.Soni Harsono diganti dengan Hasan Basri Durin.
==== 2002 – 2006 ====
tahun 2002 kemudian mengalami perubahan yang sangat penting.pada saat itu badan pertanahan nasional dijadikan sebagai lembaga Negara.kedudukannya sejajar dengan kementerian.pada awal terbentuknya BPN RI dipimpin oleh Prof.Lutfi I.Nasoetion, MSc.,Ph.D
==== 2006 – 2012 ====
pada tahun 2006 sampai 2012 BPN RI dipimpin oleh Joyo Winoto, Ph.D. dengan 11 agenda kebijakannya dalam kurun waktu lima tahun tidak terjadi perubahan kelembagaan sehingga tetap pada format yang sebelumnya.
Baris 82 ⟶ 75:
Pada tanggal 14 Juni 2012 Hendarman Supandji dilantik sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) menggantikan Joyo Winoto.
====
Pada pemerintahan [[Presiden Indonesia|Presiden]] [[Joko Widodo]] dibuat Kementerian baru bernama [[Kementerian Agraria dan Tata Ruang Indonesia]], sehingga sejak [[27 Oktober]] [[2014]], Badan Pertahanan Nasional berada di bawah naungan [[Daftar Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia|Menteri Agraria dan Tata Ruang]]. Jabatan Kepala BPN dijabat oleh [[Daftar Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia|Menteri Agraria dan Tata Ruang]] yang dijabat oleh [[Ferry Mursyidan Baldan]]
== Tugas dan Fungsi==
BPN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas, BPN menyelenggarakan fungsi:
#
# perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat;
#
# perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan;
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPN;
# pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPN;
# pelaksanaan pengelolaan data informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan informasi di bidang pertanahan;
#
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional, BPN terdiri atas:
# Kepala yang dijabat oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang;
# Susunan unit organisasi Eselon I menggunakan susunan organisasi Eselon I pada [[Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia|Kementerian Agraria dan Tata Ruang]] yang tugas dan fungsinya bersesuaian.<ref name="Perpres 20/2015"/>
=== Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan ===
Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPN di daerah, dibentuk Kantor Wilayah BPN di provinsi dan Kantor Pertanahan di kabupaten/kota. Kantor Pertanahan dapat dibentuk lebih dari 1 (satu) Kantor Pertanahan di tiap kabupaten/kota.<ref name="Perpres 20/2015"/>
▲# perumusan kebijakan nasional di bidang pertanahan;
▲# perumusan kebijakan teknis di bidang pertanahan;
▲# penyelenggaraan dan pelaksanaan survei, pengukuran dan pemetaan di bidang pertanahan;
▲# penyelenggaraan dan pelaksanaan kebijakan, perencanaan dan program di bidang pertanahan;
▲# penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan;
▲# pendidikan, latihan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan;
▲# pengelolaan data dan informasi di bidang pertanahan;
== 11 Agenda Kebijakan ==
Baris 127 ⟶ 114:
# Mengembangkan dan memperbarui politik, hukum dan kebijakan Pertanahan.
== Arti Lambang Dan Warna Logo ==
Makna Lambang BPN
Baris 170 ⟶ 157:
'''Warna Kuning Emas''' melambangkan kehangatan, pencerahan, intelektual dan kemakmuran.
'''Warna Abu-abu''' melambangkan kebijaksanaan, kedewasaan serta keseimbangan.<ref name="artilambang"> [http://www.ndaru.net/wp-content/uploads/keputusan-kepala-bpn-nomor-59-tahun-2008-lampiran.pdf Lampiran Peraturan Kepala BPN Nomor 59 Tahun 2008], diakses tanggal 18 Oktober 2011.</ref>
▲== Susunan organisasi <ref name="perpres102006" />==
== Program-program Pertanahan ==
Baris 196 ⟶ 170:
* Rutin
=== Prona ===
Pensertipikatan tanah secara masal melalui PRONA merupakan salah satu kegiatan pembangunan pertanahan yang mendapat tanggapan positif dari masyarakat. Selama ini pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah dalam 5 dekade, yang dimulai pada tahun 1961 baru mampu melaksanakan pendaftaran tanah sebanyak ± 34 juta bidang dari ± 85 juta bidang. Pasal 19 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) menetapkan bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN-RI) yang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional, ditugaskan untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan, antara lain melanjutkan penyelenggaraan percepatan pendaftaran tanah sesuai dengan amanat Pasal 19 tersebut, terutama bagi masyarakat golongan ekonomi lemah sampai menengah melalui kegiatan PRONA yang sudah dilaksanakan sejak tahun 1981.
Percepatan pendaftaran tanah diselenggarakan hendaknya memperhatikan prinsip bahwa tanah secara nyata dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, berperan secara jelas untuk terciptanya tatanan kehidupan bersama yang lebih berkeadilan, menjamin keberlanjutan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara untuk meminimalkan perkara, masalah, sengketa dan konflik pertanahan. Selain dari pada itu percepatan pendaftaran tanah juga merupakan pelaksanaan dari 11 Agenda BPN-RI, khususnya untuk meningkatkan pelayanan pelaksanaan pendaftaran tanah secara menyeluruh, dan penguatan hak-hak rakyat atas tanah.<ref name="prona">[http://www.bpnkabmagelang.net/index.php?option=com_content&task=view&id=48&Itemid=48 Sertifikasi Prona], Diakses Tanggal 24 Oktober 2011 </ref>
==== Dasar Hukum ====
Baris 290 ⟶ 264:
# Dalam pelaksanaan kegiatan PRONA semua biaya: Biaya Pendaftaran, Biaya Pengukuran, Biaya Pemeriksaan Tanah adalah GRATIS (PEMOHON TIDAK DIPUNGUT BIAYA/BEBAS BIAYA) , dengan ketentuan semua persyaratan sebagaimana tercantum di atas telah lengkap dan benar.
# Biaya yang timbul akibat dari persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana di atas menjadi tanggung jawab pemohon / peserta PRONA (TIDAK BEBAS BIAYA)
== Pranala luar ==▼
* {{id}} [http://www.bpn.go.id Situs web resmi BPN]▼
== Referensi ==
{{reflist}}
▲== Pranala luar ==
▲* {{id}} [http://www.bpn.go.id Situs web resmi BPN]
{{LPND}}
|