Badan Pertanahan Nasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ign christian (bicara | kontrib)
k ←Suntingan 114.125.189.217 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Ign christian
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
susunan organisasi berdasarkan perpres 20 tahun 2015
Baris 3:
|singkatan = BPN
|gambar = [[Berkas:LogoBPN.jpg|180px]]
|dasar = Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1020 Tahun 20062015
|alamat = Jl. Sisingamangaraja Nomor 2, Kebayoran Baru Jakarta 12110
|kepala = [[Daftar Kepala Badan Pertanahan Nasional|Kepala]]
|nama_kepala = [[Ferry Mursyidan Baldan]]
|sekretaris_utama = [[Suhaily Syam]]
|deputi1 = [[Deputi Bidang Survei Pengukuran dan Pemetaan]]
|nama_deputi1 = [[Irawan Sumarto]]
|deputi2 = [[Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah]]
|nama_deputi2 = [[Gede Ariyuda]]
|deputi3 = [[Deputi Bidang Pengaturan dan Penataan Pertanahan]]
|nama_deputi3 = [[Doddy Imron Cholid]]
|deputi4 = [[Deputi Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat]]
|nama_deputi4 = [[Budi Mulyanto]]
|deputi5 =
|deputi5 = [[Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan]]
|nama_deputi5 = [[Bambang Tri Suryo Binantoro]]
|deputi6 =
|nama_deputi6 =
Baris 28:
|deputi10 =
|nama_deputi10 =
|inspektur = [[Inspektorat Utama Badan Pertanahan Nasional|Inspektur Utama]]
|nama_inspektur = [[Yuswanda A. Temenggung]]
|situs web = http://www.bpn.go.id/
|catatan =
}}
 
'''Badan Pertanahan Nasional''' (disingkat '''BPN''') adalah [[lembaga pemerintah nonkementerian]] di [[Indonesia]] yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang [[pertanahan]] secara nasional, regional dan sektoral. BPN dahulu dikenal dengan sebutan ''Kantor Agraria''. BPN diatur melalui [[Peraturan Presiden]] Nomor 1020 Tahun 20062015.<ref danname="Perpres 20/2015">[http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174389/Perpres%20Nomor%2020%20Tahun%202015.pdf Peraturan Presiden Nomor 8520 Tahun 2012.2015 tentang Badan Pertanahan Nasional]</ref>
 
Pada masa pemerintahan [[Presiden Indonesia|Presiden]] [[Joko Widodo]] fungsi dan tugas dari organisasi Badan Pertanahan Nasional dan Direktorat Jenderal [[Tata Ruang]] [[Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Indonesia|Kementerian Pekerjaan Umum]] digabung dalam satu lembaga [[kementerian]] yang bernama [[Kementerian Agraria dan Tata Ruang Indonesia|Kementerian Agraria dan Tata Ruang]]. Atas perubahan ini sejak [[27 Oktober]] [[2014]] Jabatan Kepala BPN dijabat oleh [[Daftar Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia|Menteri Agraria dan Tata Ruang]] yaitu [[Ferry Mursyidan Baldan]].
Baris 46:
 
==== 1960 ====
 
Pada awal berlakunya UUPA, semua bentuk peraturan tentang pertanahan termasuk Peraturan Pemerintah masih di keluarkan oleh Presiden dan Menteri Muda Kehakiman. kebijakan itu ditempuh oleh pemerintah karena pada saat itu Indonesia masih mengalami masa transisi.
 
==== 1965 ====
 
Pada tahun 1965 agraria dipisah dan dijadikan sebagai lembaga yang terpisah dari naungan menteri pertanian dan pada saat itu menteri agraria dipimpin oleh R.Hermanses. S.H
 
==== 1968 ====
 
Pada tahun 1968 secara kelembagaan mengalami perubahan.pada saat itu dimasukan dalam bagian departemen dalam negeri dengan nama direktorat jenderal agraria. selama periode 1968 – 1990 tetap bertahan tanpa ada perubahan secara kelembagaan begitupula dengan peraturan yang diterbitkan.
aa
Baris 64 ⟶ 61:
 
==== 1990 ====
padaPada periode ini kembali mengalami perubahan menjadi menteri Negara agraria/badan pertanahan nasional yang masih dipimpin oleh Ir.Soni Harsono. pada saat itu penambahan kewenangan dan tanggung jawab yang harus diemban oleh badan pertanahan nasional.
 
pada periode ini kembali mengalami perubahan menjadi menteri Negara agraria/badan pertanahan nasional yang masih dipimpin oleh Ir.Soni Harsono. pada saat itu penambahan kewenangan dan tanggung jawab yang harus diemban oleh badan pertanahan nasional.
 
==== 1998 ====
 
Pada tahun ini masih menggunakan format yang sama dengan nama Menteri Negara agraria/badan pertanahan nasional.perubahan yang terjadi hanya pada puncuk pimpinan saja yakni Ir.Soni Harsono diganti dengan Hasan Basri Durin.
 
==== 2002 – 2006 ====
 
tahun 2002 kemudian mengalami perubahan yang sangat penting.pada saat itu badan pertanahan nasional dijadikan sebagai lembaga Negara.kedudukannya sejajar dengan kementerian.pada awal terbentuknya BPN RI dipimpin oleh Prof.Lutfi I.Nasoetion, MSc.,Ph.D
 
==== 2006 – 2012 ====
 
pada tahun 2006 sampai 2012 BPN RI dipimpin oleh Joyo Winoto, Ph.D. dengan 11 agenda kebijakannya dalam kurun waktu lima tahun tidak terjadi perubahan kelembagaan sehingga tetap pada format yang sebelumnya.
 
Baris 82 ⟶ 75:
Pada tanggal 14 Juni 2012 Hendarman Supandji dilantik sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) menggantikan Joyo Winoto.
 
==== '''2014 - ''' ====
Pada pemerintahan [[Presiden Indonesia|Presiden]] [[Joko Widodo]] dibuat Kementerian baru bernama [[Kementerian Agraria dan Tata Ruang Indonesia]], sehingga sejak [[27 Oktober]] [[2014]], Badan Pertahanan Nasional berada di bawah naungan [[Daftar Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia|Menteri Agraria dan Tata Ruang]]. Jabatan Kepala BPN dijabat oleh [[Daftar Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia|Menteri Agraria dan Tata Ruang]] yang dijabat oleh [[Ferry Mursyidan Baldan]]
 
== Tugas dan Fungsi==
== Tugas dan Fungsi <ref name="perpres102006">[http://www.ndaru.net/wp-content/uploads/perpres_10_2006.pdf Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Badan Pertanahan Nasional],diakses tanggal 18 Oktober 2011</ref> ==
BPN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas, BPN menyelenggarakan fungsi:
# perumusanpenyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang pertanahan;
# penyelenggaraanperumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan di bidang pertanahan;
# perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat;
# penyelenggaraanperumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan, perencanaanpenataan dan programpengendalian di bidangkebijakan pertanahan;
# perumusan dan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pertanahanpengadaan tanah;
# perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan;
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPN;
# pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPN;
# pelaksanaan pengelolaan data informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan informasi di bidang pertanahan;
# pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan; dan
# pendidikan, latihan danpelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan;.<ref name="Perpres 20/2015"/>
 
== Susunan organisasi <ref name="perpres102006" />==
Badan Pertanahan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional, BPN terdiri atas:
# Kepala yang dijabat oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang;
# Susunan unit organisasi Eselon I menggunakan susunan organisasi Eselon I pada [[Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia|Kementerian Agraria dan Tata Ruang]] yang tugas dan fungsinya bersesuaian.<ref name="Perpres 20/2015"/>
 
=== Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan ===
Dalam melaksanakan tugas Badan Pertanahan Nasional menyelenggarakan fungsi :
Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPN di daerah, dibentuk Kantor Wilayah BPN di provinsi dan Kantor Pertanahan di kabupaten/kota. Kantor Pertanahan dapat dibentuk lebih dari 1 (satu) Kantor Pertanahan di tiap kabupaten/kota.<ref name="Perpres 20/2015"/>
 
# perumusan kebijakan nasional di bidang pertanahan;
# perumusan kebijakan teknis di bidang pertanahan;
# koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang pertanahan;
# pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang pertanahan;
# penyelenggaraan dan pelaksanaan survei, pengukuran dan pemetaan di bidang pertanahan;
# pelaksanaan pendaf taran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum;
# pengaturan dan penetapan hak -hak atas tanah;
# pelaksanaan penatagunaan tanah, reformasi agraria dan penataan wilayah-wilayah khusus;
# penyiapan administrasi atas tanah yang dikuasai dan/atau milik negara/daerah bekerjasama dengan Departemen Keuangan;
# pengawasan dan pengendalian penguasaan pemilikan tanah;
# kerjasama dengan lembaga-lembaga lain;
# penyelenggaraan dan pelaksanaan kebijakan, perencanaan dan program di bidang pertanahan;
# pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahan;
# pengkajian dan penanganan masalah, sengketa, perkara dan konflik di bidang pertanahan;
# pengkajian dan pengembangan hukum pertanahan;
# penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan;
# pendidikan, latihan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan;
# pengelolaan data dan informasi di bidang pertanahan;
# pembinaan fungsional lembaga-lembaga yang berkaitan dengan bidang pertanahan;
# pembatalan dan penghentian hubungan hukum antara orang, dan/atau badan hukum dengan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
# fungsi lain di bidang pertanahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
== 11 Agenda Kebijakan ==
Baris 127 ⟶ 114:
# Mengembangkan dan memperbarui politik, hukum dan kebijakan Pertanahan.
 
== Arti Lambang Dan Warna Logo ==
== Arti Lambang Dan Warna Logo<ref name="artilambang"> [http://www.ndaru.net/wp-content/uploads/keputusan-kepala-bpn-nomor-59-tahun-2008-lampiran.pdf Lampiran Peraturan Kepala BPN Nomor 59 Tahun 2008], diakses tanggal 18 Oktober 2011.</ref> ==
Makna Lambang BPN
 
Baris 170 ⟶ 157:
'''Warna Kuning Emas''' melambangkan kehangatan, pencerahan, intelektual dan kemakmuran.
 
'''Warna Abu-abu''' melambangkan kebijaksanaan, kedewasaan serta keseimbangan.<ref name="artilambang"> [http://www.ndaru.net/wp-content/uploads/keputusan-kepala-bpn-nomor-59-tahun-2008-lampiran.pdf Lampiran Peraturan Kepala BPN Nomor 59 Tahun 2008], diakses tanggal 18 Oktober 2011.</ref>
 
== Susunan organisasi <ref name="perpres102006" />==
Badan Pertanahan terdiri dari:
# Kepala
# Sekretariat Utama
# Deputi Bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan
# Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah
# Deputi Bidang Pengaturan dan Penataan Pertanahan
# Deputi Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat
# Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan
# Inspektorat Utama
 
Kantor Pertanahan terdapat di setiap kabupaten/kota, dan merupakan [[instansi vertikal]] BPN di daerah.
 
== Program-program Pertanahan ==
Baris 196 ⟶ 170:
* Rutin
 
=== Prona ===
=== Prona<ref name="prona">[http://www.bpnkabmagelang.net/index.php?option=com_content&task=view&id=48&Itemid=48 Sertifikasi Prona], Diakses Tanggal 24 Oktober 2011 </ref> ===
 
Pensertipikatan tanah secara masal melalui PRONA merupakan salah satu kegiatan pembangunan pertanahan yang mendapat tanggapan positif dari masyarakat. Selama ini pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah dalam 5 dekade, yang dimulai pada tahun 1961 baru mampu melaksanakan pendaftaran tanah sebanyak ± 34 juta bidang dari ± 85 juta bidang. Pasal 19 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) menetapkan bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN-RI) yang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional, ditugaskan untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan, antara lain melanjutkan penyelenggaraan percepatan pendaftaran tanah sesuai dengan amanat Pasal 19 tersebut, terutama bagi masyarakat golongan ekonomi lemah sampai menengah melalui kegiatan PRONA yang sudah dilaksanakan sejak tahun 1981.
 
Percepatan pendaftaran tanah diselenggarakan hendaknya memperhatikan prinsip bahwa tanah secara nyata dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, berperan secara jelas untuk terciptanya tatanan kehidupan bersama yang lebih berkeadilan, menjamin keberlanjutan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara untuk meminimalkan perkara, masalah, sengketa dan konflik pertanahan. Selain dari pada itu percepatan pendaftaran tanah juga merupakan pelaksanaan dari 11 Agenda BPN-RI, khususnya untuk meningkatkan pelayanan pelaksanaan pendaftaran tanah secara menyeluruh, dan penguatan hak-hak rakyat atas tanah.<ref name="prona">[http://www.bpnkabmagelang.net/index.php?option=com_content&task=view&id=48&Itemid=48 Sertifikasi Prona], Diakses Tanggal 24 Oktober 2011 </ref>
 
==== Dasar Hukum ====
Baris 290 ⟶ 264:
# Dalam pelaksanaan kegiatan PRONA semua biaya: Biaya Pendaftaran, Biaya Pengukuran, Biaya Pemeriksaan Tanah adalah GRATIS (PEMOHON TIDAK DIPUNGUT BIAYA/BEBAS BIAYA) , dengan ketentuan semua persyaratan sebagaimana tercantum di atas telah lengkap dan benar.
# Biaya yang timbul akibat dari persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana di atas menjadi tanggung jawab pemohon / peserta PRONA (TIDAK BEBAS BIAYA)
 
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.bpn.go.id Situs web resmi BPN]
 
== Referensi ==
 
{{reflist}}
 
== Pranala luar ==
 
* {{id}} [http://www.bpn.go.id Situs web resmi BPN]
 
{{LPND}}