Badan usaha milik desa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Sherlockindo memindahkan halaman Badan Usaha Milik Desa ke Badan usaha milik desa menimpa pengalihan lama
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Badan Usahausaha Milikmilik Desadesa''' (atau disingkatdiakronimkan menjadi '''BUMDesBumdes''') merupakan usaha desa yang dikelola oleh [[Desa|Pemerintah Desa]], dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan [[Peraturan Desa]]. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.
 
Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan. Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman, yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD.