Kejaksaan Agung Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 38:
| nama_jabatan_pimpinan9 = [[Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia|Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan]]
| nama_pejabat9 = [[Muhammad Salim]]
| nama_jabatan_pimpinan10 = [[Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Republik Indonesia|Kepala Pusat Penerangan Hukum]]
| nama_pejabat10 = [[Amir Yanto]]
| alamat = Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
| Situs web = {{URL|http://www.kejaksaan.go.id/}}
Baris 52:
* '''[[Jaksa Agung Indonesia|Jaksa Agung]]''' ('''Jakgung''') merupakan pejabat negara, pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang Kejaksaan Indonesia. Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh [[Presiden Indonesia|presiden]]. Jaksa Agung Indonesia saat ini adalah [[Muhammad Prasetyo]], yang menjabat sejak [[20 November]] [[2014]].
* Wakil Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul Jaksa Agung, dan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
Sedangkan unsur pembantu pimpinan adalah Jaksa Agung Muda dan Wakil Jaksa Agung Muda serta Badan Pendidikan dan Pelatihan dan Pusat Penerangan Hukum. Terdapat 6 Jaksa Agung Muda dan, 1 Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan dan 1 Kepala Pusat Penerangan Hukum, yaitu:
* Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan
* Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen
Baris 60:
* Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
* Badan Pendidikan dan Pelatihan
* Pusat Penerangan Hukum
 
== Tugas dan wewenang Jaksa Agung ==