Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
k Lukman Tomayahu memindahkan halaman Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Republik Indonesia ke Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia menimpa pengalihan lama: Belum ada Perpres Perubahan Nama Kemente...
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
Belum ada perubahan nama kementerian. Nama Kementerian Tetap mengacu pada Perpres Nomor 10 tahun 2015
Baris 1:
{{Kotak info kementerian Indonesia
| nama = Kementerian Koordinator </br>Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya </br>Republik Indonesia
| logo = National emblem of Indonesia Garuda Pancasila.svg
| ukuran_logo =
Baris 99:
}}
 
'''Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Republik Indonesia''' adalah [[Kementerian Indonesia|kementerian]] dalam [[Pemerintah Indonesia]] yang membidangi penyelenggaraan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang [[maritim|kemaritiman]] dan sumber daya. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya dipimpin oleh seorang Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya yang sejak tanggal 12 Agustus 2015 dijabat oleh [[Rizal Ramli]].
 
==Tugas dan Fungsi==
Baris 122:
 
== Susunan Organisasi ==
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya terdiri atas:
# Sekretariat Kementerian Koordinator;
# Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim;
Baris 144:
{{Kementerian Indonesia}}
 
[[Kategori:Kementerian Indonesia|Kemaritiman dan Sumber Daya]]