Pemerintah pusat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Wic2020 (bicara | kontrib)
redefinisi
Baris 1:
'''Pemerintah Pusat''', dalamatau konteksdisebut Indonesia'''Pemerintah''', adalahdalam Perangkatkonteks Negara Kesatuannegara [[Republik Indonesia]], yang terdiri dariadalah [[Presiden RI|Presiden]]Republik dibantu oleh [[Wakil Presiden RI|Wakil PresidenIndonesia]] danyang paramemegang menterikekuasaan bersama-samapemerintahan denganNegara lembaga-lambagaRepublik penyelenggaraIndonesia pemerintahansebagaimana negaradimaksud yangdalam merupakan[[UUD aparatur pemerintah1945]].
 
Kewenangan pemerintah pusat mencakup kewenangan dalam bidang [[politik luar negeri]], [[pertahanan dan keamanan]], [[peradilan]], [[moneter]] dan [[fiskal]], [[agama]], serta kewenangan lainnya seperti: kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, pendayagunaan [[sumber daya alam]] serta teknologi tinggi strategis, konservasi dan standardisasi nasional.