Majelis Rakyat Papua: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Putra Papua (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (- di masa + pada masa , -Di masa +Pada masa , - di Masa + pada Masa )
Baris 9:
Tugas dan wewenang MRP adalah sebagai berikut:
# Memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang diusulkan oleh DPRD<ref>{{cite web |url=http://www.papua.us/2014/09/majelis-rakyat-papua-mrp-tolak-perda.html |title=Papua Untuk Semua - MRP Tolak Perda 14 Kursi Otsus |date=September 14, 2014}}</ref>. Kewenangan yang dimaksud hanya terbatas pada pertimbangan/konsultasi yang terkait dengan masalah "keaslian" bakal calon gubernur sebagai orang Papua dan "moral" dari pribadi yang bersangkutan.
# Memberi pertimbangan dan persetujuan terhadap rancangan Perdasus yang diajukan oleh DPRP bersama dengan [[gubernur]]. Perdasus diadakan dalam rangka pelaksanaan pasal tertentu dalam UU Otsus. Pasal-pasal yang dimaksud seperti Pasal 76 tentang "Pemekaran Provinsi menjadi provinsi-provinsi dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia dan kemampuan ekonomi serta perkembangan dipada masa datang". Dengan demikian pemekaran wilayah haruslah memperhitungkan faktor adat dan sosial budaya dari orang asli Papua. Hak-hak itu antara lain, hak ulayat, hak dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan potensi sosial budaya sehingga pemekaran tidak menyalahi kesatuan-kesatuan wilayah sosial-budaya dan adat, seperti yang kita temui dalam UU No 45 Tahun 1999 yang asal membedah Papua seperti membagi 'kue tar".
# Memberi saran, pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana perjanjian kerja sama yang dibuat oleh pemerintah dengan pihak ketiga yang berlaku di Tanah Papua khususnya yang menyangkut perlindungan hak-hak orang asli Papua. Hak-hak itu adalah hak ulayat, hak persekutuan yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat tertentu atas suatu wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya, seperti hak untuk memanfaatkan tanah, hutan, air serta isinya.
# Menyalurkan aspirasi, memperhatikan pengaduan masyarakat adat, umat beragama, dan kaum perempuan dan memfasilitasi tindak-lanjut penyelesaiannya. Kewenangan ini dimaksudkan untuk menciptakan Papua yang damai sebagai perwujudan dari komitmen semua komponen masyarakat di provinsi ini.