Tanjung Priok, Jakarta Utara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (- di masa + pada masa , -Di masa +Pada masa )
Baris 37:
Pelabuhan III mulai dibangun tahun 1921, tetapi terhenti akibat Malaise. Kemudian dilanjutkan kembali tahun 1929 dan selesai tahun 1932 dengan panjang kade 550 meter di sebelah barat. Pada masa pendudukan Jepang, Pelabuhan Tanjung Priok dikuasai oleh <em>Djawa Unko Kaisya</em> yang berada di bawah <em>Kaigun</em>(Angkatan Laut Jepang). Kondisi pelabuhan sebagian rusak, khususnya sengaja dirusak oleh Belanda yang menyerah kepada Jepang (7 Maret 1942). Agar pelabuhan dapat dioperasikan, Jepang mengerahkan tenaga Romusha untuk memperbaiki pelabuhan. Seperti pengerukan alur, pembersihan alur dari ranjau-ranjau yang sengaja ditebarkan oleh Belanda. Selain alur pelabuhan, banyak fasilitas lainnya yang rusak dan harus diperbaiki, seperti gudang-gudang, dok, dermaga dan jalan.
 
Setelah kemerdekaan RI (17 Agustus 1945), Pelabuhan Tanjung Priok diambil alih oleh bangsa Indonesia/pemerintah RI melalui Badan Keamanan Rakyat Laut Tanjung Priok bersama pejuang Indonesia lainnya yang umumnya merupakan pekerja pada Pelabuhan Tanjung Priok dipada masa Kolonial Belanda maupun masa Kolonial Jepang. Pada pertengahan September 1945 Pelabuhan Tanjung Priok dikuasai oleh  pemerintah RI, namun beberapa minggu kemudian dikendalikan oleh NICA yang membonceng pada Sekutu 29 September 1945. Pengendalian oleh NICA berlangsung sampai tanggal 27 Desember 1949.
 
Setelah pengakuan kedaulatan RI (27 Desember 1949), berdasarkan pasal perjanjian KMB (Konferensi Meja Bundar) Pelabuhan Tanjung Priok harus dikembalikan kepada <em>Koninklijke Paketvaart Maatschappij (KPM) yang masih memiliki hak pengelolaan berdasarkan konsesi selama 75 tahun sejak tahun 1877, yang berarti KPM masih memiliki hak pengelolaan sampai tahun 1952. Pada tahun 1952 pemerintah RI melakukan "Nasionalisasi" atas Pelabuhan Tanjung Priok, pengelolaannya diserahkan kepada Kementerian Perhubungan, Djawatan Perhubungan Laut, sedangkan pelaksananya adalah Badan Pengusahaan Pelabuhan (BPP).</em>