Keluarga Berencana: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Membalikkan revisi 9890276 oleh 103.19.110.42 (bicara)
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (- di masa + pada masa , -Di masa +Pada masa )
Baris 22:
|5=}}
Oleh karena itu,mereka tidak memperbolehkan keluarga berencana. Maka dari itu, kita harus mempelajari pengetahuan tentang keluarga berencana dari beberapa sudut pandang sehingga bisa memberi manfaat bagi masyarakat luas serta meyakinkan masyarakat tentang hukum keluarga berencana. Rasulullah SAW sangat menganjurkan umatnya untuk memiliki keturunanyang sangat banyak. Namun tentunya bukan asal banyak, tetapi berkualitas sehingga perlu dididik dengan baik supaya dapat mengisi alam semesta ini dengan manusia yang shalih dan beriman. Contoh metode pencegah kehamilan yang pernah dilakukan pada zaman Rasulullah SAW adalah azl yakni mengeluarkan [[air mani]] di luar [[vagina]] istri atau yang lazim disebut sanggama terputus, namun tidak dilarang oleh [[Rasul]]. Dari Jabir berkata: "Kami melakukan azl dipada masa Rasulullah SAW, dan Rasul mendengarnya tetapi tidak melarangnya (HR Muslim)". Sedangkan metode pada zaman ini yang tentunya belum pernah dilakukan pada zaman [[Rasulullah SAW]] membutuhkan kajian yang mendalam dan melibatkan ahli medis dalammenentukan kebolehan atau keharamannya. Kita mengenal keluarga berencana sebagai metode yang dipakai untuk mencegah kehamilan. Hal tersebut yang paling sering diperdebatkan dalam Islam. Hukum keluarga berencana dalam Islam dilihat dari 2 pengertian:
 
* Tahdid an-nasl (pembatasan kelahiran)