Paus Formosus: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Stefanus jadi Formosus di gambar
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (- di masa + pada masa , -Di masa +Pada masa )
Baris 44:
[[Paus Stefanus VI]], penerus Bonifasius, dipengaruhi oleh Lambert dan Agiltrude, melakukan pengadilan terhadap Formosus pada [[897]] dalam [[Konsili Cadaver]]. Jenazah Formosus digali, dipakaikan jubah kepausan, dan didudukkan di atas sebuah kursi tahta untuk menghadapi semua tuduhan yang telah dituduhkan sejak zaman Yohanes VIII. Hasil putusannya menyatakan bahwa Formosus tidak layak menjabat sebagai Paus. Semua peraturan dan keputusan yang dikeluarkan Formosus dianulir, dan semua perintah yang diberikannya dinyatakan tidak sah. Jubah kepausan direnggut dari mayatnya, tiga jari dari tangan kanannya yang digunakan Paus untuk menahbiskan dipotong, dan jenazahnya dilemparkan ke sungai [[Tiber]] (dan belakangan diselamatkan oleh seorang biarawan).
 
Setelah kematian Stefanus VI, jenazah itu dimakamkan kembali di [[Basilika Santo Petrus]]. Pengadilan terhadap jenazah semacam kejadian ini kemudian dilarang untuk dilakukan dipada masa depan. Tetapi [[Paus Sergius III]] ([[904]]-[[911]]) menyetujui kembali keputusan yang melawan Formosus. Sergius menuntut pentahbisan ulang semua uskup yang ditahbiskan oleh Formosus, yang menyebabkan kebingungan hebat di antara para klerus.
 
Belakangan, keabsahan karya Formosus dikembalikan kembali untuk kedua kalinya. Keputusan Sergius kemudian diabaikan oleh Gereja.