Pedagang kaki lima: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
rv
tidak familiar dengan DMJ, ganti dengan trotoar
Baris 1:
[[Berkas:Kakilima street vendors in Jakarta.jpg|thumb|300px|Gerobak pedagang kaki lima memenuhi pinggir jalan [[Jakarta]]]]
'''Pedagang kaki lima''' atau disingkat '''PKL''' adalah istilah untuk menyebut penjaja dagangan yang melakukan kegiatan komersial di atas daerah milik jalan (DMJ/[[trotoar]]) yang (seharusnya) diperuntukkan untuk [[pejalan kaki]] (''pedestrian''). Ada pendapat yang menggunakan istilah PKL untuk pedagang yang menggunakan [[gerobak]]. Istilah itu sering ditafsirkan demikian karena jumlah [[kaki]] pedagangnya ada lima. Lima kaki tersebut adalah dua kaki pedagang ditambah tiga "kaki" (yang sebenarnya adalah tiga roda, atau dua roda dan satu kaki kayu).
 
Menghubungkan jumlah kaki dan roda dengan istilah kaki lima adalah pendapat yang mengada-ada dan tidak sesuai dengan sejarah. Pedagang bergerobak yang 'mangkal' secara statis di DMJtrotoar adalah fenomena yang cukup baru (sekitar 1980-an), sebelumnya PKL didominasi oleh pedagang pikulan (penjual cendol, pedagang kerak telor) dan gelaran (seperti tukang obat jalanan).
 
Salah kaprah terus berlangsung, hingga saat ini istilah PKL juga digunakan untuk semua pedagang yang bekerja di DMJtrotoar, termasuk para pemilik rumah makan yang menggunakan tenda dengan mengkooptasi jalur pejalan kaki maupun jalur kendaraan bermotor.
 
Sebenarnya istilah kaki lima berasal dari masa penjajahan kolonial [[Belanda]]. Peraturan pemerintahan waktu itu menetapkan bahwa setiap jalan raya yang dibangun hendaknya menyediakan sarana untuk pejalanan kaki. Lebar ruas untuk pejalan adalah lima [[kaki (satuan panjang)|kaki]] atau sekitar satu setengah meter.{{ref|lima}}