Kabupaten Timor Tengah Utara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Jamil sarana (bicara | kontrib)
Jamil sarana (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 25:
'''Kabupaten Timor Tengah Utara''' adalah sebuah [[kabupaten]] yang terletak di provinsi [[Nusa Tenggara Timur]], [[Indonesia]]. [[Ibu kota]] kabupaten berada di [[Kota Kefamenanu, Timor Tengah Utara|Kota Kefamenanu]]. Luas wilayahnya adalah 2.669,7 km²π dengan jumlah pendududuk sekitar 229.000 jiwa (2010).
 
== Sejarah =
=
=== A. Masa tahun 1915-1958 ==
=
Kabupaten TTU yang terbentuk berdasarkan Undang-Undang nomor 69 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 no. 122) mula-mula disebut Onderafdeeling Noord Miden Timor semasa pemerintahan Hindia Belanda.
 
Baris 43 ⟶ 45:
Setelah Jepang menyerah dan Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya Raja-Raja (Kepala Swapraja) seluruh keresidenan Timor dalam Konferensi Malino tanggal 18 Juli 1946 mendukung penggabungan keresidenan Timor, Flores, Sumba dan daerah taklukannya dengan Bali, Lombok dan pulau-pulau selatan daya menjadi suatu daerah otonom dalam lingkup Pemerintahan Republik Indonesia, yang kemudian dikenal dengan wilayah Propinsi Sunda kecil.
 
Selanjutnya pada tanggal 21 Oktober 1946 Raja-Raja (Kepala Swapraja) seluruh keresidenan Timor mengadakan sidang di Kota Kefamenanu guna membentuk Timor Eiland Federatie (gabungan kerajaan afdelling Timor). DalamDalamπ sidang tersebut, H. A. Koroh (Raja Amarasi) dan A. Nisnoni (Raja Kupang) terpilih masing-masing sebagai ketua dan ketua muda Timor Eiland Federatie. Raja-raja Timor Tengah Utara yang hadir dalam sidang tersebut adalah Sobe Senak dari Kerajaan Swapraja Miomaffo, L. Taolin dari Kerajaan Insana dan L. Manlea dari Kerajaan Biboki Utara. Masih dalam forum yang sama berhasil dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Timor Eiland Federatie yang susunan keanggotaannya berdasarkan asal kerajaan/swapraja. Swapraja Miomaffo mendudukan P. Koning, swapraja Insana mendudukan Th. Van de Tilart dan swapraja Biboki mendudukan H. Van Wissing.
Dalam tahun 1949 terjadi reorganisasi Timor Eiland Federatie menjadi daerah Timor dan kepualauannya yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Timor dan Kepualuannya nomor 10/DR tanggal 29 April 1949. sesuai reorganisasi tersebut dipilih kembali anggota-anggota DPRD Timor dan kepulauannya mewakili wilayah kerajaan yakni Tan Soe Fat (mewakili kerajaan Miomaffo), L. Taneo (Insana) dan L. Atie (Biboki).
 
Sidang DPRD Timor dan kepulauannya di Kupang tanggal 10-12 Mei 1950 dan juga disetujui secara aklamasi dewan raja-raja Timor dan kepulauannya yang menghasilkan resolusi mendesak kepada Pemerintah Republik Indonesia Serikat dan Negara Indonesia Timur supaya secepat mungkin Negara Indoensia Timur dibubarkan dan dileburkan ke dalam Republik Indonesia serta menganjurkan agar daerah Timor dan pulau-pulaunya dijadikan bagian dari Republik Indonesia.
 
=== B. Pembentukan Kabupaten Dati II Timor Tengah Utara ==
=
Berdasarkan Undang-Undang nomor 64 tahun 1958 (lembaran Negara no. 115 tahun 1958) Propinsi Sunda Kecil dipecah menjadi daerah Swatantra tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Kemudian berdasarkan Undang-undang nomor 69/1958 tentang pembentukan daerah-daerah tingkat II, maka daerah swatantra tingkat I Nusa Tenggara Timur dibagi menjadi 12 daerah swatantra tingkat II termasuk daerah tingkat II Timor Tengah Utara.
 
Baris 59 ⟶ 62:
Sesuai Keputusan Gubernur KDH Tk. I NTT tanggal 1 Nopember 1971 nomor 41 tahun 1971 maka Bupati KDH Tk. II TTU mengeluarkan Surat Keputusan tanggal 26 Oktober 1972 tentang pengangkatan para kepala desa, panitera desa, pamong desa dan pesuruh desa se Kabupaten TTU yang masa jabatannya baru berakhir pada tahun 1977. Pada tahun 1978 jumlah desa 112 buah sama seperti periode 1969-1971 namun tersebar dalam 5 wilayah kecamatan, 3 perwakilan kecamatan dan 1 Kopeta Kota Kefamenanu. Kemudian menindaklanjuti suraty edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 8 September 1976 nomor Pem.2/3/35 tentang pembentukan dan pemekaran desa maka berturut-turut tahun 1993 jumlah desa kelurahan menjadi 115 buah dan tahun 1997 telah menjadi 118 buah desa/kelurahan. Seiring dengan semakin meningkatnya tuntutan masyarakat akan kinerja pelayanan publik yang prima dari institusi pemerintah, maka sesuai surat Keputusan Gubernur NTT nomor 20/1999 tanggal 29 Mei 1999,y jumlah desa kelurahan sebanyak 127 pada tahun 1998 dimekarkan lagi menjadi 159 buah pada tahun 1999. Dan saat ini jumlah Desa dan Kelurahan sebanyak 175 dengan Kecamatannya menjadi 24 Kecamatan sejak Tahun 2008.
 
== Batas Wilayah =
=
Wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara berbatasan dengan:
 
Baris 69 ⟶ 73:
}}
 
== Pembagian Administrasi =
=
Kabupaten Timor Tengah Utara terbagi atas 25 kecamatan, yaitu :
* [[Biboki Anleu, Timor Tengah Utara|Biboki Anleu]]
Baris 88 ⟶ 93:
* [[Kota Kefamenanu, Timor Tengah Utara|Kota Kefamenanu]]
* [[Miomaffo Barat, Timor Tengah Utara|Miomaffo Barat]]
y
* [[Miomaffo Tengah, Timor Tengah Utara|Miomaffo Tengah]]
* [[Miomaffo Timur, Timor Tengah Utara|Miomaffo Timur]]
Baris 96 ⟶ 102:
* [[Noemuti Timur, Timor Tengah Utara|Noemuti Timur]]
 
== Referensi =
=
{{Reflist}}