Mahkamah Agung Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
[revisi terperiksa] | [revisi tidak terperiksa] |
Konten dihapus Konten ditambahkan
Logo PNG |
Dhadan mrd (bicara | kontrib) k Penambahan visi dan misi |
||
Baris 128:
# Mahkamah Agung menguji peraturan secara materiil terhadap peraturan perundang-undangan dibawah Undang-undang
# Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman
== Visi Misi ==
VISI :
'''" Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia Yang Agung "'''
MISI :
# Menjaga kemandirian badan peradilan.
# Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan.
# Meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan.
# Meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan.
== Struktur Organisasi ==
|