Mahkamah Agung Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

[revisi terperiksa][revisi tidak terperiksa]
Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
Logo PNG
Dhadan mrd (bicara | kontrib)
k Penambahan visi dan misi
Baris 128:
# Mahkamah Agung menguji peraturan secara materiil terhadap peraturan perundang-undangan dibawah Undang-undang
# Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman
 
== Visi Misi ==
VISI :
 
'''" Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia Yang Agung "'''
MISI :
# Menjaga kemandirian badan peradilan.
# Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan.
# Meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan.
# Meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan.
 
== Struktur Organisasi ==