Pengadilan Agama: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
Susunan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
daftar
Baris 1:
{{untuk|jenis-jenis peradilan agama di Indonesia|Peradilan agama di Indonesia}}
[[Berkas:Pengadilan Agama Kab. Cirebon.jpg|thumb|Kantor Pengadilan Agama di [[Kabupaten Cirebon]]]]
'''Pengadilan Agama''' (biasa disingkat: '''PA''') adalah [[pengadilan tingkat pertama]] yang melaksanakan [[Kekuasaan kehakiman di Indonesia|kekuasaan kehakiman]] di lingkungan [[Peradilan Agama]] yang berkedudukan di [[ibu kota]] [[kabupaten]] atau [[kota]]. Pengadilan Agama dibentuk dengan Keputusan Presiden.
 
Sejak 1 Maret 2003 Pengadilan Agama di [[Aceh]] berbentuk [[Pengadilan Khusus]] dengan nama [[Mahkamah Syar'iyah]]. Pembentukan tersebut berdasarkan UU No. 18 Tahun 2001 dan Keppres No. 11 Tahun 2003 tentang Mahkamah Syar'iyah dan Mahkamah Syar'iyah Provinsi.<ref name="Sejarah dan Perkembangan Mahkamah Syar’iyah di Aceh">[http://www.badilag.net/130-tahun-pa/buku-yang-diterbitkan/11917-sejarah-dan-perkembangan-mahkamah-syariyah-di-aceh.html= Sejarah dan Perkembangan Mahkamah Syar’iyah di Aceh]</ref>
 
== Kewenangan ==
Baris 29 ⟶ 31:
=== Sekretaris ===
Pengadilan Agama mempunyai Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris dan dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris.
 
== Daftar Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah ==
 
== Referensi ==