Pengadilan Agama: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
bedakan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
Susunan
Baris 1:
{{untuk|jenis-jenis peradilan agama di Indonesia|Peradilan agama di Indonesia}}
[[Berkas:Pengadilan Agama Kab. Cirebon.jpg|thumb|Kantor Pengadilan Agama di [[Kabupaten Cirebon]]]]
'''Pengadilan Agama''' (biasa disingkat: '''PA''') merupakanadalah sebuah[[pengadilan lembagatingkat peradilanpertama]] yang melaksanakan [[Kekuasaan kehakiman di Indonesia|kekuasaan kehakiman]] di lingkungan [[Peradilan Agama]] yang berkedudukan di [[ibu kota]] [[kabupaten]] atau [[kota]]. Pengadilan Agama dibentuk dengan Keputusan Presiden.
 
== Kewenangan ==
Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Agama memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara antara orang-orang yang beragama [[Islam]] di bidang:
Pengadilan Agama menyelenggarakan penegakan hukum dan keadilan di tingkat pertama bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam di bidang [[perkawinan]], [[Warisan|waris]], [[Wasiat (disambiguasi)|wasiat]], [[hibah]], [[wakaf]], [[zakat]], [[infaq]], [[shadaqah]], dan [[ekonomi syari'ah]]. Kewenangan penegakan hukum [[ekonomi syari'ah]] oleh Pengadilan Agama disebutkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
* [[Perkawinan]]
* [[Warisan]], [[wasiat]], dan [[hibah]], yang dilakukan berdasarkan [[hukum Islam]]
* [[Wakaf]] dan [[shadaqah]]
* [[Ekonomi syari'ah]]
 
== Susunan ==
Pengadilan Agama dibentuk melalui [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] dengan daerah hukum meliputi wilayah [[Kota]] atau [[Kabupaten]]. Susunan Pengadilan Agama terdiri dari Pimpinan (Ketua PA dan Wakil Ketua PA), Hakim Anggota, [[Panitera]], Sekretaris, dan [[Juru Sita]].
Susunan Pengadilan Agama terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, [[Panitera]], Sekretaris, dan [[Jurusita]].
 
=== Pimpinan ===
Pimpinan terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua. Untuk dapat diangkat menjadi ketua atau wakil ketua pengadilan agama harus berpengalaman paling singkat 10 (sepuluh) tahun sebagai hakim pengadilan agama. Ketua dan wakil ketua pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh [[Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia|Ketua Mahkamah Agung]]. Ketua Pengadilan Agama mengucapkan sumpah di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi Agama sementara Wakil Ketua Pengadilan Agama Ketua Pengadilan Agama.
 
=== Hakim Anggota ===
Untuk dapat diangkat sebagai calon hakim pengadilan agama, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
# warga negara Indonesia;
# beragama Islam;
# bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
# setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
# sarjana syariah dan/atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam;
# sehat jasmani dan rohani;
# berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan
# bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia.
Selain itu untuk dapat diangkat menjadi hakim harus pegawai negeri yang berasal dari calon hakim dan berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
 
=== Panitera ===
Pengadilan Agama mempunyai Kepaniteraan yang dipimpin oleh seorang [[Panitera]]. Panitera Pengadilan Agama dibantu oleh seorang Wakil Panitera, beberapa orang Panitera Muda, beberapa orang Panitera Pengganti, dan beberapa orang Jurusita.
 
=== Sekretaris ===
Pengadilan Agama mempunyai Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris dan dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris.
 
== Referensi ==