Lajur Kendaraan dengan Keterisian Penumpang yang Tinggi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Bkusmono (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Borgx (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Tiga dalam satu''' atau lebih terkenal dengan istilah '''''Three in One''''' adalah sebuah kebijakan dari [[gubernur Jakarta]] [[Sutiyoso]] yang membatasi mobil pribadi yang lewat di kawasan tertentu yang dikenal dengan "Kawasan Pembatasan Penumpang" dimana hanya mobil pribadi yang berpenumpang 3 orang atau lebih yang diperbolehkan lewat. Kebijakan ini hanya berlaku di ruas jalan tertentu di Jakarta pada jam-jam tertentu pula.
 
Semula kebijakan ini hanya berlaku di jalan Thamrin dan Sudirman pada pagi hari yaitu pukul 07:00-10:00, kemudian ditambah menjadi pukul 07:00-10:00 dan 16:00-19:00 seiring dengan dimulainya program [[Transjakarta]] pada Desember [[2003]]. Kemudian diubah lagi menjadi 16:30-19:00 pada September [[2004]].
 
Kebijakan ini hanya berlaku pada hari kerja saja yaitu hari [[Senin]] sampai [[Jumat]].
 
Adakalanya aturan ini tidak diberlakukan, contohnya pada 12-19 Oktober 2007, Polda Metro Jaya menyatakan three in one tidak berlaku, karena adanya libur panjang menyambut [[Idul Fitri]] 1428 H.
{{transportasi-stub}}
[[Kategori:Transportasi di Jakarta]]