Tata kelola perusahaan yang baik: Riwayat revisi

Pilih dua tombol radio lalu tekan tombol bandingkan untuk membandingkan versi. Klik suatu tanggal untuk melihat versi halaman pada tanggal tersebut.

(skr) = perbedaan dengan versi sekarang, (akhir) = perbedaan dengan versi sebelumnya,  k = suntingan kecil, → = suntingan bagian, ← = ringkasan suntingan otomatis

22 Februari 2024

23 Mei 2023

9 Februari 2023

20 Juli 2021

24 Juni 2021

26 November 2020

12 Juni 2020

21 April 2020

23 Juni 2019

8 Juni 2019

1 Oktober 2018

21 Mei 2018

  • skrgsblm 15.5421 Mei 2018 15.54Vicky Hanggarra bicara kontrib 2.755 bita +2.711 Merujuk kepada "Peraturan Menteri BUMN No. Per-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011", tata kelola perusahaan yang baik memiliki arti yang tidak sama dengan Tata laksana pemerintahan yang baik. Tata kelola perusahaan yang baik adalah "good corporate governance" bukan "good governance". Bila ada yang tidak setuju, boleh didiskusikan terlebih dahulu, karena saya punya materi pendukung sebagai lampiran argumentasi, terima kasih. balikkan Tag: Menghapus pengalihan VisualEditor

9 Januari 2010

5 Mei 2009