Inspektorat Kementerian Pariwisata Republik Indonesia

Inspektorat Kementerian Pariwisata Republik Indonesia merupakan unsur pembantu pimpinan pada Kementerian Pariwisata Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pariwisata.

Inspektorat Kementerian
Kementerian Pariwisata
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2025 Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata[1]
Susunan organisasi
Inspektur-
Kantor pusat
Gedung Sapta Pesona
Jalan Medan Merdeka Barat No. 17
Jakarta Pusat 10110
DKI Jakarta, Indonesia
Situs web
www.kemenparekraf.go.id

Tugas dan Fungsi

sunting

Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian. Dalam melaksanakan tugas, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:[1]

  • penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
  • pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian;
  • pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
  • penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
  • pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Referensi

sunting