Inspektorat Kementerian Pariwisata Republik Indonesia
Inspektorat Kementerian Pariwisata Republik Indonesia merupakan unsur pembantu pimpinan pada Kementerian Pariwisata Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pariwisata.
Inspektorat Kementerian Kementerian Pariwisata Republik Indonesia | |
---|---|
![]() | |
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2025 Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata[1] |
Susunan organisasi | |
Inspektur | - |
Kantor pusat | |
Gedung Sapta Pesona Jalan Medan Merdeka Barat No. 17 Jakarta Pusat 10110 DKI Jakarta, Indonesia | |
Situs web | |
www |
Tugas dan Fungsi
suntingInspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian. Dalam melaksanakan tugas, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:[1]
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.