Inspektorat Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia
Inspektorat Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan merupakan unsur pembantu pimpinan pada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Inspektorat Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia | |
---|---|
![]() | |
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Permenko PMK nomor 4 tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja[1] |
Susunan organisasi | |
Inspektur | - |
Kantor pusat | |
Jl. Medan Merdeka Barat No. 3 Jakarta Pusat 10110 | |
Situs web | |
www |
Tugas dan fungsi
suntingInspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koordinator. Dalam melaksanakan tugas, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:[1]
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Koordinator;
- penyusunan laporan hasil pengawasan;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.