Kedokteran forensik

(Dialihkan dari Ilmu kedokteran kehakiman)

Kedokteran forensik adalah istilah luas yang digunakan untuk menggambarkan sekelompok spesialisasi medis yang menangani pemeriksaan dan diagnosis individu yang terluka atau yang telah meninggal, akibat penyebab eksternal atau hal-hal yang tidak alami seperti diracun, diserang, bunuh diri, serta bentuk Kekerasan lainnya. Umumnya hasil penemuan tersebut akan dibawa pada ranah hukum (yaitu kasus pengadilan) sebagai alat bukti.

Kedokteran forensik adalah cabang multidisiplin yang mencakup praktik patologi forensik, psikiatri forensik, kedokteran gigi forensik, radiologi forensik, dan toksikologi forensik.[1][2] kedokteran forensik dibagi menjadi dua berdasarkan kondisi pasien yang akan diperiksa, yaitu kedokteran forensik klinis dan kedokteran forensik patologis. kedokteran forensik klinis hany akan melakukan pemeriksaan trauma pada pasien yang masih hidup,[3] sedangkan kedokteran forensik patologis melibatkan pemeriksaan trauma pada almarhum untuk menemukan penyebab kematiannya.[4]

Sejarah sunting

Istilah kedokteran forensik klinis diciptakan oleh Thomas Stuart pada abad ke-19, yang mengacu pada hubungan antara penggunaan bukti medis untuk tujuan eradilan, meskipun bentuk kedokteran forensik ini telah digunakan sebelum istilah ini dikandung. Namun, forensik klinis tidak dapat dianggap apa-apa sampai sistem hukum dan medis berkembang dengan baik. Tapi, ada bukti dari beberapa bentuk forensik sejauh 220B.C.E. di Dinasti Qin, yang dimana bukti yang menghubungkan sistem medis dan hukum ditulis.[3] Kedokteran forensik muncul sebagai suatu disiplin ilmu di Prancis pada akhir abad ke-18.[5]

Sedangkan Kedokteran forensik patologis tidak dianggap sebagai subbidangnya sendiri sampai tahun 1819, ketika Joan Lobstein diangkat sebagai Profesor Patologi di Universitas Strassburg.[6] Namun, patologi forensik telah digunakan sepanjang sejarah untuk menentukan penyebab semua faktor kematian (misalnya mekanisme, dll) dengan memeriksa tubuh almarhum. Autopsi ini dilakukan pada hewan sejak 400 SM. Hingga abad ke-13, karena jenazah dianggap suci dan tidak bisa dioperasi. Namun, sekitar tahun 1231 muncul hukum pertama yang mengizinkan pembedahan dan pengamatan tubuh manusia. Hal ini menyebabkan semakin meredanya konsep otopsi manusia. Perkembangan ini menyebabkan banyak kemajuan dalam patologi karena tubuh manusia dipetakan dengan benar untuk struktur dan fungsinya, dan dipelajari untuk penyebab penyakit. Hal ini menyebabkan peningkatan kualitas medis secara keseluruhan karena teknik kuno dihilangkan, dan praktik medis ilmiah baru diterapkan.[6]

Lihat pula sunting

Referensi sunting

  1. ^ Eriksson, A. (2016). "Forensic Pathology". Forensic Epidemiology. hlm. 151–177. doi:10.1016/B978-0-12-404584-2.00006-9. ISBN 9780124045842. 
  2. ^ Baud, Frédéric J.; Houzé, Pascal (2020). "Introduction to clinical toxicology". An Introduction to Interdisciplinary Toxicology. hlm. 413–428. doi:10.1016/B978-0-12-813602-7.00030-2. ISBN 9780128136027. 
  3. ^ a b A physician's guide to clinical forensic medicine. Martha Stark. Totowa, N.J.: Humana Press. 2000. ISBN 0-585-27707-9. OCLC 45731321. 
  4. ^ Tsokos, Michael (2004). Forensic Pathology Reviews (dalam bahasa English). Humana Press. 
  5. ^ Cage, E. Claire (2022). The Science of Proof: Forensic Medicine in Modern France. Cambridge University Press. ISBN 978-1-009-19833-2. 
  6. ^ a b Choo, Tae M.; Choi, Young-Shik (2012-05-29). "Historical Development of Forensic Pathology in the United States". Korean Journal of Legal Medicine. 36 (1): 15–21. doi:10.7580/KoreanJLegMed.2012.36.1.15.