Ihdad berasal dari bahasa Arab yang berarti halangan atau larangan memakai wewangian dan perhiasan selama masa berkabung. Ihdad dalam fikih berarti keadaan wanita yang tidak menghias dirinya sebagai tanda perasaan berkabung atas kematian suami atau keluarganya. Ihdad hanya diwajibkan kepada istri yang meninggal suaminya, sedangkan suami tidak diwajibkan. Tujuan diwajibkannya ihdad adalah untuk menyempurnakan penghormatan istri terhadap suami dan memelihara hak suami.[1]

Ihdad disyariatkan dalam Islam berdasarkan firman Allah SWT dalam Surah At-Talaq (65) ayat 1: "...Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) keluar..." Adapun landasan ihdad menurut hadits yakni sabda Rasulullah SAW: "Seorang wanita tidak boleh melakukan ihdad lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suaminya,maka ia melakukan ihdad selama empat bulan sepuluh hari...".[1]

Referensi sunting

  1. ^ a b Abdul Aziz Dahlan, ed. (2003). Ensiklopedia Hukum Islam. Jakarta: PT Ichtiar Baru van Hoeve.