Hari Kebudayaan (文化の日, Bunka no hi) adalah hari libur resmi di Jepang yang jatuh tanggal 3 November. Hari libur ini menurut undang-undang hari libur Jepang (Shukujitsu-hō) bertujuan agar rakyat "mencintai kebebasan dan perdamaian, serta memajukan kebudayaan."

Tanggal 3 November 1946 merupakan hari pengumuman konstitusi baru Jepang yang mementingkan perdamaian dan kebudayaan, sehingga undang-undang hari libur Jepang (Shukujitsu-hō) tahun 1948 menetapkan 3 November sebagai Hari Kebudayaan. Tanggal 3 Mei 1947 yang merupakan hari pertama pelaksanaan konstitusi Jepang dijadikan hari libur yang disebut Hari Peringatan Konstitusi

Upacara penganugerahan Medali Kebudayaan dilangsungkan di istana kaisar (Kōkyo) pada Hari Kebudayaan. Selain itu, Kantor Kebudayaan mengadakan festival kesenian yang dimeriahkan dengan pemberian hadiah untuk berbagai bidang kesenian. Pengunjung sebagian museum pada hari ini juga dibebaskan dari biaya masuk.

Pranala luar sunting