Hakim-Hakim 18

(Dialihkan dari Hakim-hakim 18:31)

Hakim-hakim 18 (disingkat Hak 18) adalah pasal kedelapan belas Kitab Hakim-hakim dalam Alkitab Ibrani dan Perjanjian Lama di Alkitab Kristen.[1] Pasal ini berisi Berisi kisah tentang patung sembahan Mikha, yang diawali dari pasal 17, berkaitan dengan sejarah suku Dan.[2]

Hakim-hakim 18
Kitab Hakim-hakim lengkap pada Kodeks Leningrad, dibuat tahun 1008.
KitabKitab Hakim-hakim
KategoriNevi'im
Bagian Alkitab KristenPerjanjian Lama
Urutan dalam
Kitab Kristen
7

Teks sunting

Waktu sunting

Struktur sunting

Pembagian isi pasal (disertai referensi silang dengan bagian Alkitab lain):

Ayat 20 sunting

Maka gembiralah hati imam itu, diambilnyalah efod, terafim dan patung pahatan itu, lalu masuk ke tengah-tengah orang banyak. (TB)[3]

Penonjolan peranan yang diberikan kepada imam ini dalam pasal Hakim–hakim 18:1–19:30 menekankan bahwa bukan hanya rakyat biasa yang menjadi rusak, tetapi juga keimaman yang kudus. Imam ini bersedia melayani sebagai imam dewa lain hanya untuk uang dan kedudukan (Hakim–hakim 17:12).[4]

Ayat 29 sunting

Mereka menamai kota itu Dan, menurut nama bapa leluhur mereka, yakni Dan, yang lahir bagi Israel, tetapi nama kota itu dahulu adalah Lais. (TB)[5]

Dalam Kitab Yosua, kota Lais itu disebut Lesem (Yosua 19:47), dan kemudian dinamai Dan, setelah direbut oleh suku Dan. Merupakan suatu tempat di dekat sumber air utama sungai Yordan yang sekarang disebut Tell el Kadi.[6]

Ayat 30 sunting

Bani Dan menegakkan bagi mereka sendiri patung pahatan itu, lalu Yonatan bin Gersom bin Musa bersama-sama dengan anak-anaknya menjadi imam bagi suku Dan, sampai penduduk negeri itu diangkut sebagai orang buangan. (TB)[7]

Ayat 31 sunting

Demikianlah mereka menempatkan bagi mereka sendiri patung pahatan yang telah dibuat Mikha itu, dan patung itu ada di sana selama rumah Allah ada di Silo. (TB)[9]

Peristiwa paralel sunting

Menurut sejarawan Yahudi-Romawi abad ke-1 M, Flavius Yosefus (37-100 M), dalam karyanya "Sejarah Kuno Orang Yahudi" yang ditulis pada tahun 93-94 M,[10] dan Seder Olam Rabbah, yaitu tawarikh orang Yahudi dari abad ke-2 M yang memuat kronologi sejak penciptaan sampai zaman Romawi, peristiwa berpindahnya suku Dan tersebut terjadi pada zaman sebelum munculnya Otniel, yaitu sebelum terjadi penindasan oleh Kusyan-Risyataim (Hakim-hakim 3). Selain itu pada masa yang sama atau sesaat sesudahnya, secara terpisah terjadi peristiwa penganiayaan yang menyebabkan matinya gundik seorang Lewi di Gibea oleh suku Benyamin (Hakim-hakim 19).[11]

Lihat pula sunting

Referensi sunting

  1. ^ W.S. LaSor, D.A. Hubbard & F.W. Bush. Pengantar Perjanjian Lama 1. Diterjemahkan oleh Werner Tan dkk. Jakarta:BPK Gunung Mulia. 2008. ISBN 979-415-815-1, 9789794158159
  2. ^ J. Blommendaal. Pengantar kepada Perjanjian Lama. Jakarta:BPK Gunung Mulia, 1983. ISBN 979-415-385-0, 9789794153857
  3. ^ Hakim–hakim 18:20 - Sabda.org
  4. ^ The Full Life Study Bible. Life Publishers International. 1992. Teks Penuntun edisi Bahasa Indonesia. Penerbit Gandum Mas. 1993, 1994.
  5. ^ Hakim–hakim 18:29 - Sabda.org
  6. ^ Carl Friedrich Keil; Franz Delitzsch. ’’Commentary on the Old Testament’’ (1857-1878). Judges 18. Diakses 24 Juni 2018.
  7. ^ Hakim–hakim 18:30 - Sabda.org
  8. ^ Kutipan: Dalam teks Masoret bukan tertulis בּן־משׁה, ben Mosheh, "bin Musa", melainkan בּן־מנשּׁה, ben Manasheh, "bin Manasye", dengan huruf נ (Nun) "tergantung"/hanging. Mengnai bacaan ini, Talmud (Baba bathr.f. 109b) mengamati: "Apakah ia putra Gersom, atau bukannya putra Musa? sebagaimana tertulis, putra-putra Musa ialah Gersom dan Eliezer (1 Tawarikh 23:14), tetapi karena ia melakukan perbuatan Manasye (putra Hizkia yang menjadi penyembah berhala, 2 Raja-raja 21) Kitab Suci menempatkannya dalam keluarga Manasye." Mengenai hal ini Rabbabar bar Channa mengamati, bahwa "sang nabi (yaitu, penulis buku ini) dengan cermat menghindari menyebut Gersom putra Musa, karena merupakan keaiban bagi Musa untuk mempunyai seorang putra/keturunan laki-laki yang tidak saleh; tetapi ia menyebutnya putra Manasye, tapi menaikkan huruf nun, di atas garis, untuk menunjukkan bahwa [huruf] itu dapat disisipkan atau dihilangkan, dan bahwa ia adalah putra baik מנשּׁה (Manasye) maupun משׁה (Musa), - putra Manasye karena meniru ketidaksalehannya, putra Musa karena keturunan" (bandingkan Buxtorfi Tiber. p. 171). Para rabi yang kemudian mengatakan hal serupa. R. Tanchum menyebut penulisan Menasseh, dengan nun tergantung, suatu סופרים תקּוּן, dan mengatakan "ben Mosheh" sebagai Kethibh, sedangkan "ben Menasseh" sebagai Keri. "Ben Mosheh" karenanya tanpa keraguan adalah bacaan asli, meskipun bacaan"ben Menasseh" juga sangat tua, karena dijumpai dalam Targum-targum, serta versi Suryani dan Septuaginta, meskpun sejumlah manuskrip LXX mempunyai bacaan uhiou' Moou'see' (lihat Kennic. dissert. gener. in V. T. 21). Dikutip dalam Carl Friedrich Keil; Franz Delitzsch. ’’Commentary on the Old Testament’’ (1857-1878). Judges 18 Diarsipkan 2018-08-08 di Wayback Machine.. Diakses 24 Juni 2018.
  9. ^ Hakim–hakim 18:31 - Sabda.org
  10. ^ Flavius Yosefus, Antiquitates Iudaicae, Volume V, Bab 3, paragraf 1 Diarsipkan 2023-08-13 di Wayback Machine..
  11. ^ Seder Olam Diarsipkan 2023-07-14 di Wayback Machine. Rabbah, bagian "Hakim-hakim"

Pranala luar sunting