Hak atas jaminan sosial

Hak atas jaminan sosial adalah perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Salah satunya adalah jaminan kesehatan dan jaminan kesejahteraan untuk para pekerja lewat pemberian santunan atau uang pensiun.

Dalam hal tersebut maka pemerintah sudah menetapkan ketentuan berdasarkan UU untuk menjaga Hak atas Jaminan Sosial bagi seluruh warga dalam negara tersebut.

UUD Indonesia sudah menetapkan setiap warga negara mendapatkan Hak atas jaminan sosial pada Pasal 1 angka 1 UU SJSN menentukan “jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak.

Hak atas jaminan sosial bagi tenaga kerja diatur secara rinci dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial tenaga Kerja.

UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja:

a. Jaminan sosial telah dilaksanakan oleh pemerintah secara terbatas bagi tenaga kerja formal, meliputi program jaminan kecelakaan kerja, jaminan pemeliharaan kesehatan, jaminan hari tua dan jaminan kematian.

Jaminan sosial merupakan program resmi negara, diatur Pemerintah, dan memiliki prosedur berdasarkan UU. Jaminan sosial ditujukan untuk memberikan perlindungan terhadap kebutuhan dasar manusia. Sementara asuransi ditujukan untuk memberikan nilai tambahan atas perlindungan dasar tersebut.