Gayus Halomoan Partahanan Tambunan (lahir 9 Mei 1979) adalah mantan pegawai negeri sipil pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Ia dikenal ketika Komjen (Pol) Susno Duadji menyebutkan bahwa Gayus menyimpan uang gope rupiah di rekening banknya, plus uang asing senilai Rp60 miliar dan perhiasan senilai Rp14 miliar di brankas bank atas nama istrinya yang kesemuanya dicurigai sebagai harta haram.[butuh rujukan]Dalam perkembangan selanjutnya, Gayus sempat melarikan diri ke Singapura beserta anak istrinya sebelum dijemput kembali oleh Satgas Pemberantasan Mafia Hukum di Singapura. Kasus Gayus mencoreng proses reformasi perpajakan di Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang saat itu gencar digulirkan Sri Mulyani dan sekaligus menghancurkan citra aparat perpajakan Indonesia.[butuh rujukan]

Gayus Tambunan
Gayus Tambunan
PNS golongan III/A
Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan
Masa jabatan
2001–2010
Informasi pribadi
Lahir
Gayus Halomoan Partahanan Tambunan

9 Mei 1979 (umur 45)
Jakarta, Indonesia
Suami/istri
Milana Anggraeni
(m. 2003; c. 2015)
Anak5
AlmamaterSekolah Tinggi Akuntansi Negara
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Polri telah melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa mafia hukum, Gayus Tambunan terkait pemalsuan paspor atas nama Sony Laksono. Dari hasil pemeriksaan rumah Gayus di daerah Kelapa Gading, penyidik menemukan berbagai barang bukti perjalanan ke beberapa negara.

"Penyidik telah menemukan berbagai barang bukti yang diperlukan sekaligus dalam konteks pembuktian," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 14 Januari 2011.

Boy pun menyebutkan barang bukti yang sudah disita Polri tersebut, antara lain pas naik (boarding pass) dari China Airlines yang digunakan Gayus ketika pulang dari Makau, pas naik AirAsia atas nama istri Gayus, Milana Anggraeni.

Meski berstatus tahanan, Gayus diduga mengajak Milana pergi ke sejumlah negara. Mereka diduga pergi ke Makau (Tiongkok), Singapura, dan Kuala Lumpur (Malaysia).

Selain Milana, untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan, penyidik juga berharap bisa memperoleh keterangan dari Devina, penulis surat pembaca Harian Kompas yang menguak kepergian Gayus ke luar negeri.

Dengan menggunakan paspor atas nama Sony Laksono, Gayus pelesir ke berbagai tempat. Dari manifes, terdapat seseorang yang berinisial Sony bepergian ke luar negeri dengan pesawat Mandala pada 24 September dengan tujuan Makau.

Pada 30 September, dengan menggunakan pesawat AirAsia tujuan Singapura, Sony Laksono duduk di bangku 11F.[butuh rujukan]

Mereka yang terseret kasus Gayus

sunting
  • 12 pegawai Dirjen Pajak termasuk seorang direktur, termasuk Bambang Heru Ismiarso yang diperiksa dan dicopot dari jabatannya.[1]
  • 2 orang Jenderal, Edmon Ilyas dan Radja Erizman yang diperiksa dan dicopot dari jabatannya.[2]
  • Seorang polisi berpangkat Kompol, yaitu Muhammad Arafat
  • Bahasyim Assifie, mantan Inspektur Bidang Kinerja dan Kelembagaan Bappenas [3]
  • Andi Kosasih
  • Haposan Hutagalung sebagai pengacara Gayus
  • Lambertus (staf Haposan)
  • Alif Kuncoro [4]
  • Jaksa Cirus Sinaga dicopot dari jabatannya sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, karena melanggar kode etik penanganan perkara Gayus Tambunan.
  • Jaksa Poltak Manulang dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Pra Penuntutan (Pratut) Kejagung[5]
  • Dan beberapa pegawai Kejaksaan

Kehidupan pribadi

sunting

Gayus besar dan lahir di Warakas, Jakarta Utara. Ia adalah anak kedua dari lima bersaudara, putra dari Amir Syarifuddin Tambunan.[6] Gayus menikah dengan Milana Anggraeni dan mempunyai lima orang anak.[7] Milana sendiri diduga ikut menerima aliran dana dari rekening Gayus Tambunan sebesar Rp3,6 miliar. Diketahui ada transfer dana ke rekening Milana dalam lima kali transfer, antara 4 Desember 2009 hingga 11 Januari 2010.[8]

Tanggal 30 September 2011 Istri Gayus melahirkan anak kembar laki-laki.[7]

Karier

sunting

Setelah lulus program diploma tiga dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) pada tahun 2000, Gayus ditempatkan di Balikpapan. Beberapa tahun kemudian Gayus, yang saat itu memiliki golongan III/A, dimutasi ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta sebagai Penelaah Keberatan pada Seksi Keberatan dan Banding. Gayus terus berkarier di Direktorat Jenderal Pajak sampai akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat akibat kasus mafia pajak pada tahun 2010.[butuh rujukan]

Keberadaan di Bali

sunting

Gayus Tambunan diketahui berada di Bali pada tanggal 5 November 2010 menonton pertandingan tenis Commonwealth World Championship. Gayus mengakui keberadaannya di Bali pada tanggal tersebut pada persidangan pada tanggal 15 November 2010.[9][10][11]

Keberadaan di restoran Jakarta Selatan

sunting

Dalam foto yang mulai tersebar sejak Sabtu, 19 September 2015, Gayus yang baru saja mengikuti persidangan gugatan cerai oleh istrinya di Pengadilan Negeri Agama Jakarta Utara, diketahui memengaruhi petugas untuk mampir ke sebuah restoran di Panglima Polim, Jakarta Selatan, pada saat terpidana 30 tahun itu dalam perjalanan kembali ke LP Sukamiskin, Bandung.[12]

Dalam budaya populer

sunting

Lagu "Andai Aku Jadi Gayus Tambunan"

sunting

Sosok Gayus Tambunan yang kontroversial memberikan inspirasi bagi banyak orang. Tak hanya bermacam-macam versi rupa Gayus yang beredar di dunia maya, kisah Gayus memberi inspirasi lagu yang menceritakan sepak terjangnya.

Lagu berjudul "Andai Aku Jadi Gayus Tambunan" ini diciptakan oleh mantan napi Bona Paputungan. Bona agaknya iri melihat kehidupan Gayus yang bisa bebas plesir ke Bali, hingga ke luar negeri. Berbeda dengan dirinya pada saat ditahan di Lapas Gorontalo ini yang harus pasrah tidak bisa berbuat banyak.

Lagu yang berjudul "Andai Aku Jadi Gayus Tambunan" tersebut diunggah di situs YouTube pada Jumat, 14 Januari 2011 berdurasi 4 menit 47 detik.

Dalam video klip tersebut juga diceritakan mengenai kehidupan di penjara. Diceritakan pula aksi Gayus yang memberi uang kepada sipir, hingga memakai kacamata dan wig.

Pada tanggal 19 Januari 2011, Gayus Tambunan telah dinyatakan bersalah atas kasus korupsi dan suap mafia pajak oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta.[13]

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ http://nasional.kompas.com/read/2010/04/07/04231088/12.Nama.Terkait.Kasus.Gayus Diarsipkan 2023-04-04 di Wayback Machine..
  2. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-04-24. Diakses tanggal 2010-04-11. 
  3. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2010-04-13. Diakses tanggal 2010-04-11. 
  4. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2010-04-25. Diakses tanggal 2010-04-11. 
  5. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2010-11-24. Diakses tanggal 2010-04-11. 
  6. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-03-21. Diakses tanggal 2010-04-11. 
  7. ^ a b http://nasional.kompas.com/read/2011/10/01/19103845/Istri.Gayus.Tambunan.Lahirkan.Anak.Laki-laki.Kembar Diarsipkan 2023-03-21 di Wayback Machine..
  8. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-03-21. Diakses tanggal 2010-04-11. 
  9. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2010-11-16. Diakses tanggal 2010-11-16. 
  10. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2010-11-11. Diakses tanggal 2010-11-16. 
  11. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2010-11-18. Diakses tanggal 2010-11-16. 
  12. ^ Wiyono, Andrian Salam (Selasa, 22 September 2015 18:10). Winarno, Hery H, ed. "Handphone di meja Gayus milik siapa?". Merdeka.com. merdeka.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-04-04. Diakses tanggal 23 September 2015. 
  13. ^ "Salinan arsip". Metrotvnews.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2011-01-22. Diakses tanggal 2011-01-19. 

Pranala luar

sunting