First Travel adalah perusahaan kedok untuk praktik skema Ponzi dan pencucian uang dengan dalih bisnis travel umrah murah. Perusahaan ini beroperasi sejak 2011, didirikan oleh Andika Surachman beserta istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan digunakan untuk menipu calon jemaah umrah.[1]

First Travel
Perusahaan swasta
IndustriBiro Perjalanan Umrah
GenreBiro umrah
NasibDicabut izin dari Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai biro umrah resmi
Didirikan2011 (2011)
PendiriAnniesa Hasibuan
Ditutup2018 (2018) (?)
Total asetRp905.000.000.000,00 (aset sudah dibalikkan ke korban penipuan)[1][2]
Pemilik

Pidana sunting

Akibat penipuan ini, direktur utama First Travel, Andika Surachman dipenjara 20 Tahun, sementara itu Anniesa Hasibuan, dihukum penjara 18 tahun.[1] Keduanya didenda sebesar Rp10 miliar.[1] Direktur keuangan sekaligus komisaris, Siti Nuraida Hasibuan dihukum penjara 15 tahun dan denda Rp5 miliar.[1]

Awal pendirian sunting

Usaha ini didirikan oleh pasangan Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan. Awalnya beroperasi sebagai agen wisata. Sebelumnya, Andika Surachman adalah pramuniaga di sebuah minimarket. Sambil meneruskan pekerjaannya, ia melanjutkan pendidikan tinggi hingga lulus 2004. Usai menikah, ia menjadi karyawan magang di sebuah bank swasta.

Referensi sunting

  1. ^ a b c d e First Travel, Awal Berdiri, Lakukan Penipuan hingga Akhirnya Tumbang Diarsipkan 2022-08-02 di Wayback Machine., Kompas.com. Akses: 13 Februari 2023.
  2. ^ Media, Kompas Cyber (2023-02-07). "MA Perintahkan Aset Korban First Travel Dikembalikan, Jaksa Agung: Perlu Proses Panjang". KOMPAS.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-05-08. Diakses tanggal 2023-05-07.