Filial

Sekolah pecahan dari satu sekolah yang lain.

Filial adalah kata lain dari kelas jauh, yaitu kelas yang dibuka di luar sekolah induk diperuntukan untuk siswa-siswi yang tidak tertampung di sekolah tersebut baik karena keterbatasan kursi (ruang kelas) atau jarak tempat tinggal siswa-siswi yang jauh.[1]

Pada awalnya banyak sekolah yang ada di Jakarta merupakan pengembangan dari filial, karena memang dibutuhkan oleh masyarakat maka pemerintah daerah DKI Jakarta membuat filial-filial menjadi sekolah mandiri dan lepas dari sekolah induknya.

Penyelenggaraan model pendidikan kelas jauh untuk tingkat Perguruan Tinggi yang diakui Dirjen Pendidikan Tinggi adalah Universitas Terbuka dan program studi di luar domisili.[2]

Dasar Hukum sunting

Sekolah Filial juga ditujukan bagi anak-anak usia sekolah (7-18/19 tahun) pada kategori anak-anak PLK (Pendidikan Layanan Khusus) seperti dalam UU Sisdiknas Pasal 32 Ayat 2.

Sekolah Filial ini juga tersirat pada PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN pada Bab VII: PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KHUSUS DAN PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS

Pasal 140 (1) Pendidikan layanan khusus dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. (2) Pendidikan layanan khusus pada jalur pendidikan formal diselenggarakan dengan cara menyesuaikan waktu, tempat, sarana dan prasarana pembelajaran, pendidik, tenaga kependidikan, dan/atau sumber daya pembelajaran lainnya dengan kondisi kesulitan peserta didik.

Pasal 141 Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.

Kontroversi sunting

Model perkuliahan kelas jauh kerap dimanfaatkan oleh Perguruan Tinggi abal-abal untuk melansir ijazah ilegal dengan iming-iming masa kuliah yang singkat, jumlah mata kuliah yang lebih sedikit dan biaya yang murah.[3]

Pada tanggal 27 Februari 2007 Dirjen Pendidikan Tinggi mengeluarkan Surat Edaran yang berisi tentang larangan penyelenggaraan pendidikan dengan model kelas jauh dan kelas Sabtu-Minggu untuk tingkat pendidikan tinggi.[4] Hal ini juga mengakibatkan Ijazah dari program pendidikan model kelas jauh diaggap tidak sah dan tidak dapat digunakan untuk pengangkatan maupun penyetaraan bagi Pegawai Negeri Sipil, TNI, dan Polri.[2]

Referensi sunting

  1. ^ Rusdy Nurdiansyah (5 Agustus 2015). "Pemkot Buka Pendaftaran Kelas Jauh Siswa SMP dan SMA". Republika.co.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-06-20. Diakses tanggal 19 Januari 2016. 
  2. ^ a b "Penyelenggaraan Program Studi Di Luar Domisili (Bukan Kelas Jauh)". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-05-30. Diakses tanggal 19 Januari 2016. 
  3. ^ "Kuliah Kelas Jauh Dibubarkan". JPNN.com. 3 Desember 2012. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-08-18. Diakses tanggal 19 Januari 2016. 
  4. ^ "Larangan "Kelas Jauh"" (PDF). Dirjen Pendidikan Tinggi. 27 Februari 2007. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-09-21.