Fardu ain

(Dialihkan dari Fardhu 'ain)

Fardu ain adalah status hukum dari sebuah aktivitas dalam Islam yang wajib dilakukan oleh seluruh individu yang telah memenuhi syaratnya.[1] Dalam Islam, meninggalkan aktivitas yang hukumnya fardu ain adalah berdosa.[2]

Solat Jumat Di Masjid

Contoh ibadah dalam agama Islam yang dihukumi fardu ain adalah:[3]

Lihat pula sunting

Referensi sunting

Catatan kaki sunting

  1. ^ Yuri Indri Yani, dkk 2020, hlm. 15.
  2. ^ Al-Bugha 2002, hlm. 319.
  3. ^ Fachruddin Hs 1992, hlm. 535. "Fardu ' ain umpamanya sembahyang, puasa, zakat bagi yang mempunyai harta sampai senisab, naik haji bagi yang sanggup dan sebagainya."
  4. ^ "FORMULASI BAGIAN WARIS BAGI LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN PERSPEKTIF MUFASSIR". dx.doi.org. Diakses tanggal 2024-03-13. 

Daftar pustaka sunting

Buku sunting

Jurnal sunting