Dosa besar dalam Islam

Dosa besar dalam Islam adalah segala jenis dosa yang balasannya adalah siksa di neraka. Larangan untuk melakukan dosa besar disebutkan dalam Al-Qur'an pada Surah An-Najm ayat 32.[1] Di antara dosa-dosa besar, terdapat lima belas dosa yang paling besar, yaitu syirik menyekutukan Allah, durhaka terhadap orang tua, sihir, pembunuhan yang diharamkan, riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari peperangan, memberikan tuduhan atau berbuat zina kepada wanita mukmin, Meminum khamar, bersumpah palsu dan bersaksi palsu, berbohong, meninggalkan salat, memutuskan hubungan silaturahim, bergunjing dan bermaksiat karena lalai.[2]

Pandangan sahabat Nabi sunting

Sahabat Nabi di antaranya Umar bin Khattab dan Abdullah bin Abbas memiliki pandangan mengenai dosa besar. Keduanya menyakini bahwa dosa besar hanya akan diampuni oleh Allah selama pelakunya selalu memohon ampunan kepada Allah setelah melakukan perbuatannya. Sebaliknya, dosa kecil dapat menjadi dosa besar jika dilakukan secara terus-menerus.[2]

Dosa terhadap Allah sunting

Syirik menyekutukan Allah sunting

Syirik merupakan dosa besar yang paling besar di antara dosa-dosa besar lainnya. Dosa akibat perbuatan syirik ini tidak memperoleh ampunan dari Allah. Tidak terampuninya dosa syirik disebutkan di dalam Surah An-Nisa’ ayat 48. Dalam ayat ini juga diketahui bahwa Allah mengampuni segala jenis dosa selain syirik bagi siapa pun yang dikehendakiNya. Dosa syirik dalam ayat ini disebut sebagai dosa yang besar. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari disebutkan bahwa seorang yang sebelum mati berdoa kepada selain Allah, maka ia sudah dipastikan masuk neraka.[3]

Salah satu penyebab terjadinya kesyirikan adalah menjadikan tokoh-tokoh tertentu sebagai pelindung selain Allah. Praktik ini umumnya terjadi pada para tokoh ulama yang telah meninggal dunia. Pelaku syirik mendatangi kuburan para tokoh ini untuk melakukan penyembahan. Tujuan kedatangan mereka untuk meminta ampunan atau memohonkan agar segala keinginan yang mereka pinta dapat dikabulkan oleh kuburan tersebut. Kegiatan syirik ini biasanya terjadi pada tokoh yang kuburannya dianggap keramat oleh pelaku syirik.[4]

Penyebab perbuatan syirik ini disebutkan dalam Surah An-Najm ayat 53. Dalam ayat ini, Allah melarang orang-orang musyrik untuk menyembah Lata dan Uzza. Dalam riwayat Abdullah bin Abbas, Mujahid dan Abu Shalih diketahui bahwa Lata merupakan orang saleh yang sering membagi-bagikan tepung pada musim haji kepada para jemaah. Banyak orang yang datang ke kuburannya untuk menyembah kuburan Lata setelah ia meninggal dunia.[5] Sedangkan Uzza merupakan nama sebuah pohon yang disembah oleh masyarakat Arab pada masa jahiliah. Informasi penyembahan pohon ini berasal dari hadits yang diriwayatkan dari Mujahid. Nabi Muhammad akhirnya memerintahkan pohon ini untuk ditebang oleh Khalid bin Walid.[6]

Sihir sunting

Sihir dalam Islam merupakan salah satu dosa besar. Ini dikarenakan perbuatan penyihir sama dengan orang yang kafir.[7] Dalil tentang sihir terdapat pada Surah Al-Baqarah ayat 102. Dalam ayat ini disebutkan bahwa sihir merupakan perbuatan setan. Manusia mengetahui tentang sihir karena diajarkan oleh setan. Tujuan setan mengajarkan sihir kepada manusia untuk membuat manusia melakukan syirik. Praktik sihir telah ada sejak masa pewahyuan kitab Taurat. Informasi ini disampaikan dalam Surah An-Nisa' ayat 51. Pada masa ini, sihir dilakukan oleh peramal yang disebut Jibt dan penyihir yang disebut Thagut.[8]

Dalam sebuah hadits, disebutkan bahwa sihir termasuk salah satu dari tujuh perbuatan yang merusak. Hukuman bagi para pelaku sihir adalah hukuman mati. Pemberian hukuman mati dilakukan karena sihir merupakan bentuk kekafiran kepada Allah.[9] Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa jenis hukuman mati yang diberikan atas penyihir adalah pemenggalan dengan memakai pedang.[10]

Dosa terhadap diri sendiri sunting

Meminum khamar sunting

Meminum khamar termasuk dalam dosa besar karena menghilangkan akal manusia dan memabukkan. Kehilangan akal berakibat kepada kehilangan kesadaran yang baik sehingga dapat bertindak secara tidak baik. Khamar juga termasuk minuman yang memabukkan, sehingga hukumnya menjadi haram untuk diminum. Keharaman meminum khamar berlaku dalam jumlah sedikit maupun banyak. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwa semua yang sifatnya memabukkan adalah haram. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Nasa'i dan Abu Dawud ditambahkan bahwa segala sesuatu yang jumlahnya banyak dapat membuat mabuk, saat jumlahnya sedikit tetap haram.[11]

Meminum khamar termasuk dalam dosa besar sesuai dengan firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 219. Dalam ayat ini disebutkan dua jenis dosa besar, yaitu meminum khamar dan berjudi. Ayat ini membandingkan antara manfaat dan dosa yang ditimbulkan akibat meminum khamar dan berjudi. Disebutkan bahwa dosanya lebih besar dibandingkan dengan manfaatnya.[12]

Bersumpah palsu dan bersaksi palsu sunting

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Bakar Ash-Shiddiq, disebutkan bahwa Nabi Muhammad menyebutkan beberapa dosa-dosa yang paling besar. Dalam hadits ini, Nabi Muhammad menyebutkan dua dosa pertama hanya sekali, yaitu syirik kepada Allah dan durhaka kepada orang tua. Sedangkan dosa ketiga diulangnya beberapa kali. Dosa ini yaitu bersumpah palsu dan bersaksi palsu. Bersumpah dengan adanya dusta di dalam sumpah hukumnya haram.[13]

Berbohong sunting

Berbohong merupakan dosa besar secara umum. Dalam ajaran Islam, berbohong merupakan perbuatan yang tercela. Dalam Surah An-Nahl ayat 105, disebutkan bahwa Allah menyatakan kedudukan seseorang yang sering berdusta sebagai orang yang tidak beriman. Orang yang sering berbohong diebut sebagai pendusta oleh Allah.[14]

Meninggalkan Salat sunting

Meninggalkan Salat yang masuk dalam kategori dosa besar adalah yang disebabkan oleh kemalasan. Salat ini ditinggalkan, tetapi pelakunya masih meyakini bahwa Salat adalah ibadah yang wajib dilaksanakan. Terdapat dua pendapat mengenai status keimanan dari seorang muslim yang meninggalkan Salat akibat kemalasan. Sebagian ulama berpendapat bahwa pelakunya belum kafir. Sedangkan sebagian ulama lainnya meyakini bahwa pelakunya telah kafir, tetapi dalam kategori kafir yang kecil.[15]

Bunuh diri sunting

Bunuh diri termasuk dalam dosa besar. Dalam kondisi ini, Allah menghendaki seseorang bunuh diri, tetapi bunuh diri tidak dikehendaki oleh Allah. Perihal bunuh diri disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim. Dalam hadits ini disebutkan bahwa pelaku bunuh diri akan dimasukkan ke dalam neraka Jahannam. Di dalam neraka Jahannam, pelaku bunuh diri akan memperoleh siksaan seperti caranya bunuh diri. Tiga kondisi bunuh diri di dalam hadist ini yaitu bunuh diri dengan tikaman besi ke perut, meminum racun, dan menjatuhkan diri dari atas gunung.[16]

Riya' sunting

Riya' adalah perbuatan baik yang dilakukan hanya untuk memperoleh pujian dari orang lain.[17] Perbuatan riya' termasuk jenis syirik tersembunyi.[18] Selain itu, riya' merupakan salah satu bentuk penyakit jiwa.[19] Kata "riya’" diambil dari kata dasar ar-ru’yah. Kata ini berarti mengarahkan perhatian orang lain agar dianggap sebagai orang baik. Riya’ juga berarti memperlihatkan diri kepada orang lain. Perbuatan riya' merupakan segala perbuatan baik yang tidak dilakukan secara ikhlas karena Allah. Sifat riya' adalah sifat ingin dipuji oleh orang lain. Riya’ dapat terjadi pada kegiatan ibadah, bersedekah maupun berpakaian.[20]

Dalam Surah Al-Ma'un ayat 1–7 disebutkan mengenai ciri-ciri orang yang mendustakan agama. Salah satu diantaranya adalah orang yang berbuat riya'.[21] Riya' termasuk dalam jenis syirik kecil. Dalilnya pada Musnad Ahmad yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad.[22] Riya' menghapuskan amalan yang telah dikerjakan oleh pelakunya. Penghapusan amal ini terjadi karena perbuatan baik itu dilakukan tidak secara ikhlas kepada Allah.[23]

Dalam Shahih Muslim, disebutkan bahwa riya' menjadi penyebab berkobarnya api neraka. Jenis riya' ini dilakukan oleh tiga golongan, yaitu pembaca Al-Qur'an, mujahid dan orang dermawan. Ketiganya menjadi makhluk ciptaan Allah yang pertama kali membuat api neraka berkobar. Ini terjadi kepada mereka yang berbuat riya'. Mereka hanya ingin dipuji karena bacaan Al-Qur'an, jihad dan kedermawanan yang mereka lakukan.[18]

Durhaka terhadap orang tua sunting

Durhaka terhadap orang tua adalah salah satu dari dosa besar. Diriwayatkan bahwa Allah melaknat siapapun yang menyakiti hati orang tuanya. termasuk orang tua kandung baik dari istri ataupun suami. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Durhaka adalah Ingkar terhadap perintah Tuhan, Orang Tua. Sebagaimana dalam firman Allah pada Surah Surah Al-Ahqaf ayat 15 yang memerintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada ibu bapaknya. Karena ibunya mengandungnya dengan susah payah memeliharanya dan melahirkannya dengan susah payah pula dalam rentang masa tiga puluh bulan. Sehingga bilamana ia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdoa "Ya tuhanku (Allah) tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri".[24]

Zina sunting

Zina adalah suatu perbuatan yang dilarang keras oleh Allah. Zina tidak sebatas melakukan hubungan persetubuhan lelaki dengan perempuan atau sebaliknya, tetapi juga perbuatan-perbuatan yang membangkitkan syahwat lawan jenis yang bukan mahram juga termasuk zina. Allah berfirman dalam Surah Al-Isra' ayat 32 bahwa mendekati zina adalah perbuatan terlarang, karena sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh oleh seseorang).[25]

Harta Haram Rezeki Haram sunting

Harta Haram. Seorang manusia yang hidup di masa modern saat ini, di tuntut untuk mengumpulkan, dan menumpuk harta sebanyak-banyaknya agar bisa hidup layak serta memiliki ketenangan dalam menghadapi masa depan diri sendiri, Anak dan cucu. Saat ini sebagian orang-orang tidak lagi memperdulikan dari mana dengan cara apa harta itu di dapatkan. Apakah melalui cara yang halal ataukah dengan cara yang haram, Seperti yang terdapat dalam H.R Al-Bukhari[26].

Memutuskan Tali Silaturahim sunting

Silaturahmi adalah jalinan kasih sayang dan persaudaraan, baik dengan kerabat maupun orang lain.[27] Di dalam Islam sangat dianjurkan bersilaturahim, Sebagaimana perintah Allah yang dicantumkan dalam Surah An-Nisa' ayat 1 yang artinya "Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan istrinya; dan dari pada keduanya, Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allah mengawasi kamu".[28]

Bergunjing sunting

Bergunjing adalah menyebut sesuatu yang terdapat dalam saudara sedarahnya ketika dengan sesuatu yang benar akan tetapi tidak disukainya. Surah Al-Hujurat ayat 12 menyatakan perintah kepada orang-orang yang beriman untuk menjauhi kebanyakan prasangka karena sesungguhnya sebagian prasangka adalah dosa. Janganlah kamu sekalian mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah kamu sekalian berghibah (menggunjing) satu sama lain. Dosa akibat bergunjing disamakan dengan kondisi menjijikkan dimana seseorang yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati. Perumpaan ini diberikan agar manusia bertakwalah kepada Allah yang maha penerima taubat lagi maha penyayang.[29]

Dosa terhadap orang lain sunting

Riba sunting

Riba dalam Islam merupakan dosa besar yang hukumnya haram untuk dikerjakan. Keharaman riba ditetapkan di dalam Al-Qur'an maupun hadits. Larangan riba ini berlaku dalam jumlah sedikit maupun banyak dalam jenis apapun. Menurut Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, pengingkaran terhadap riba telah membuat status seorang muslim menjadi murtad dari Islam. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ath-Tabrani dan disahihkan oleh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, disebutkan bahwa riba termasuk dosa besar karena memiliki 72 cabang dosa. Perbandingan untuk dosa riba yang paling kecil sama dengan dosa oleh seroang anak yang melakukan zina dengan ibu kandung. Sedangkan perbandingan untuk dosa riba yang paling besar adalah sama seperti dosa akibat pelanggaran kehormatan dan harga diri yang dimiliki oleh saudara pelaku riba.[30]

Pembunuhan sunting

Pembunuhan dalam Islam terbagi menjadi dua, yaitu pembunuhan yang hukumnya haram dan yang mubah. Pembunuhan yang haram meliputi segala jenis pembunuhan yang disengaja tanpa adanya sebab. Sedangkan pembunuhan yang mubah umumnya terjadi pada musuh dalam perang dan orang murtad yang tidak mau melakukan pertobatan.[31]

Dalam Surah Al-Ma'idah ayat 32, Allah memberikan perbandingan mengenai pembunuhan dan pemeliharaan kehidupan bagi Bani Israil. Ayat ini menjelaskan bahwa pembunuhan yang disengaja tehadap seseorang tanpa alasan yang benar sama dengan melakukan pembunuhan kepada seluruh manusia. Alasan pembenaran pembunuhan di dalam ayat ini adalah seseorang telah membunuh orang lain atau berbuat kerusakan di Bumi. Sedangkan perbandingan bagi pemeliharaan kehidupan bagi seseorang sama dengan memelihara kehidupan semua manusia.[32]

Dalam salah satu hadist juga disebutkan bahwa pembunuhan merupakan salah satu perkara yang bersifat merusak.[33] Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, disebutkan bahwa pembunuhan anak akibat kekhawatiran berkurangnya rezeki berupa makanan merupakan salah satu bentuk dosa besar. Kedudukan dosa ini dalam hadits ini berada setelah dosa akibat menyekutukan Allah dan berada sebelum dosa akibat berzina dengan istri tetangga.[34] Hadits ini sesuai dengan firman Allah dalam Surah Al-Furqan ayat 68. Dalam ayat ini disebutkan bahwa menyekutukan Allah, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah, dan melakukan zina, termasuk dalam jenis dosa.[35]

Para ulama fikih, khususnya ulama dari Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hambali membagi pembunuhan menjadi tiga jenis. Jenis-jenisnya yaitu pembunuhan disengaja, pembunuhan semi-sengaja dan pembunuhan tersalah. Pembunuhan disengaja merupakan pembunuhan yang dilakukan secara sengaja akibat adanya permusuhan. Pembunuhan disengaja dilakukan menggunakan alat yang dapat menyebabkan kematian secara langsung maupun tidak langsung. Pembunuhan semi-sengaja merupakan pembunuhan yang disengaja tetapi hanya menggunakan peralatan yang tidak bebrahay, tetapi menyebabkan kematian. Sedangkan pembunuhan tersalah adalah pembunuhan yang tidak disengaja, tetapi menimbulkan kematian.[36]

Pembunuhan yang disengaja kepada orang beriman memperoleh balasan berupa azab di neraka jahanam. Balasan ini disebutkan dalam Surah An-Nisa' ayat 93.[37] Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, disebutkan bahwa pembunuhan yang dilakukan oleh para muslim yang saling membunuh dengan senjata akan memasukkan keduanya ke dalam neraka. Ini berlaku kepada yang membunuh dan yang terbunuh. Hal in terjadi karena yang membunuh telah membunuh, sedangkan yang terbunuh memiliki niat membunuh.[38]

Referensi sunting

Catatan kaki sunting

  1. ^ Ajahari (2018). Ulumul Qur'an (Ilmu-Ilmu Al Qur'an) (PDF). Sleman: Aswaja Pressindo. hlm. 98. ISBN 978-602-6733-53-5. 
  2. ^ a b Saproni 2015, hlm. 15.
  3. ^ Saproni 2015, hlm. 13-14.
  4. ^ Jauzi 2020, hlm. 24.
  5. ^ Jauzi 2020, hlm. 24-25.
  6. ^ Jauzi 2020, hlm. 25.
  7. ^ Jauzi 2020, hlm. 46.
  8. ^ Jauzi 2020, hlm. 46-47.
  9. ^ Jauzi 2020, hlm. 48.
  10. ^ Jauzi 2020, hlm. 49.
  11. ^ Abror, Khoirul (2019). Fiqh Ibadah (PDF). Yogyakarta: Phoenix Publisher. hlm. 26. ISBN 978-602-0713-81-6. 
  12. ^ Sholihah, dkk. 2020, hlm. 117.
  13. ^ Sholihah, dkk. 2020, hlm. 108.
  14. ^ Sholihah, dkk. 2020, hlm. 119-120.
  15. ^ Sholihah, dkk. 2020, hlm. 27.
  16. ^ Sholihah, dkk. 2020, hlm. 60.
  17. ^ Jauzi 2020, hlm. 32.
  18. ^ a b Jauzi 2020, hlm. 33.
  19. ^ Mu'adz, dkk. (2016). Islam dan Ilmu Pengetahuan: Buku Ajar Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) 4 (PDF). Sidoarjo: UMSIDA Press. hlm. 115–116. ISBN 978-979-3401-40-9. 
  20. ^ Hasbi, Muhammad (2020). Najmah, St., ed. Akhlak Tasawuf: Solusi Mencari Kebahagiaan dalam Kehidupan Esoteris dan Eksoteris (PDF). Bantul: TrustMedia Publishing. hlm. 92. ISBN 978-602-5599-36-1. 
  21. ^ Rohmansyah (2018). Kuliah Kemuhammadiyahan (PDF). Bantul: Lembaga Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Masyarakat (LP3M) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. hlm. 96–97. ISBN 978-602-5450-06-8. 
  22. ^ Bakhtiar 2018, hlm. 76.
  23. ^ Bakhtiar 2018, hlm. 77.
  24. ^ https://telisik.id/news/jangan-coba-coba-durhaka-pada-ibu-ini-balasan-dari-allah#:~:text=KENDARI%2C%20TELISIK.ID%20%2D%20Durhaka,orang%20tua%2C%20dan%20sebagainya).
  25. ^ https://www.merdeka.com/jatim/3-macam-zina-dalam-islam-ketahui-bahaya-dan-balasannya-kln.html
  26. ^ https://www.republika.co.id/berita/qcbgnp320/akan-datang-masa-kala-harta-haram-dianggap-biasabiasa-saja
  27. ^ Busro, Busro (2022). "Takhrij Hadith the Importance of Silaturahmi in the Islamic World". Journal of Takhrij Al-Hadith. 1 (1): 29–36. doi:10.15575/jth.v1i1.19890. 
  28. ^ https://kumparan.com/berita-hari-ini/hukum-memutuskan-tali-silaturahmi-dan-ancamannya-dalam-agama-islam-1xVFmhxjTOq/1
  29. ^ https://muhammadiyah.or.id/dilarang-bergunjing-ghibah/
  30. ^ Hardiwinoto (2018). Kontroversi Produk Bank Syari'ah dan Ribanya Bunga Bank (PDF). Semarang: Amanda Semarang. hlm. 9. ISBN 978-602-71607-5-0. 
  31. ^ Yusuf 2013, hlm. 1.
  32. ^ Jauzi 2020, hlm. 35-36.
  33. ^ Jauzi 2020, hlm. 36.
  34. ^ Jauzi 2020, hlm. 36-37.
  35. ^ Jauzi 2020, hlm. 37.
  36. ^ Yusuf 2013, hlm. 3.
  37. ^ Jauzi 2020, hlm. 35.
  38. ^ Jauzi 2020, hlm. 37-38.

Daftar pustaka sunting

  • Jauzi, Ibnul (2020). 70 Dosa Besar yang Dianggap Biasa [Tadzkirah Ulil Bashair]. Jakarta Selatan: Pustaka Azzam. ISBN 978-602-236-362-0.