Undang-Undang Pemerintahan Daerah Distrik Columbia

Undang-Undang Pemerintahan Daerah Distrik Columbia adalah sebuah hukum federal Amerika Serikat yang disahkan pada 24 Desember 1973 yang memberikan hak-hak kongresional tertentu dari Distrik Columbia kepada pemerintah lokal, yang berlanjut pada pemerintahan dalam negeri Distrik Columbia. Secara garis besar, ini meliputi Piagam Distrik (juga disebut Piagam Pemerintahan Sendiri), yang ditujukan untuk wali kota terpilih dan Dewan Distrik Columbia. Dewan tersebut terdiri ari seorang ketua yang terpilih secara garis besar dan dua belas anggota, empat diantaranya terpilih secara garis besar, dan satu dari setiap delapan kawasan dari Distrik tersebut. Para anggota dewan terpilih untuk masa jabatan empat tahun.

Pranala luar sunting