Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (disingkat Ditjen PAUD dan Dikdasmen) adalah unsur pelaksana yang berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Ditjen Ditjen PAUD dan Dikdasmen mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia
Gambaran umum
Dibentuk2019
Nomenklatur sebelumnya
Bidang tugasPendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
Susunan organisasi
Direktur JenderalIwan Syahril
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan MenengahSutanto
Direktur
Direktur Pendidikan Anak Usia DiniKomalasari (Plt.)
Direktur Sekolah DasarMuhammad Hasbi
Direktur Sekolah Menengah PertamaI Nyoman Rudi Kurniawan (Plt.)
Direktur Sekolah Menengah AtasWinner Jihad Akbar (Plt.)
Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan KhususAswin Wihdiyanto (Plt.)
Situs web
pauddikdasmen.kemdikbud.go.id

Susunan organisasi sunting

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi terdiri atas:[1][2]

  • Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
  • Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini;
  • Direktorat Sekolah Dasar;
  • Direktorat Sekolah Menengah Pertama;
  • Direktorat Sekolah Menengah Atas; dan
  • Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus.

Unit Pelaksana Teknis (UPT) sunting

Melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan, sebagai pelaksana teknis di provinsi-provinsi di Indonesia, Kemendikbudristek membentuk Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) untuk melaksanakan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat di provinsi.[3]

Lebih rinci mengenai struktur organisasi dapat diunduh sebagai berikut:

Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan

  1. BBPMP Provinsi Sumatera Barat
  2. BBPMP Provinsi Jawa Barat
  3. BBPMP Provinsi Jawa Tengah
  4. BBPMP Provinsi Jawa Timur
  5. BBPMP Provinsi Sulawesi Selatan

Balai Penjaminan Mutu Pendidikan

  1. BPMP Provinsi Aceh
  2. BPMP Provinsi Sumatera Utara
  3. BPMP Provinsi Riau
  4. BPMP Provinsi Kepulauan Riau
  5. BPMP Provinsi Jambi
  6. BPMP Provinsi Bengkulu
  7. BPMP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  8. BPMP Provinsi Sumatera Selatan
  9. BPMP Provinsi Lampung
  10. BPMP Provinsi Banten
  11. BPMP Provinsi D.K.I. Jakarta
  12. BPMP Provinsi D.I. Yogyakarta
  13. BPMP Provinsi Bali
  14. BPMP Provinsi Nusa Tenggara Barat
  15. BPMP Provinsi Nusa Tenggara Timur
  16. BPMP Provinsi Kalimantan Barat
  17. BPMP Provinsi Kalimantan Tengah
  18. BPMP Provinsi Kalimantan Selatan
  19. BPMP Provinsi Kalimantan Timur
  20. BPMP Provinsi Kalimantan Utara
  21. BPMP Provinsi Sulawesi Tenggara
  22. BPMP Provinsi Sulawesi Utara
  23. BPMP Provinsi Sulawesi Tengah
  24. BPMP Provinsi Sulawesi Barat
  25. BPMP Provinsi Gorontalo
  26. BPMP Provinsi Maluku
  27. BPMP Provinsi Maluku Utara
  28. BPMP Provinsi Papua
  29. BPMP Provinsi Papua Barat

Referensi sunting

  1. ^ Pemerintah Indonesia (2019), Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (PDF), diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2020-11-28, diakses tanggal 2021-04-12 
  2. ^ "Struktur Organisasi". Ditjen Dikti. Diakses tanggal 12 April 20201. 
  3. ^ Pemerintah Indonesia (2022). "Permendikbudriset No. 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan [JDIH BPK RI]". peraturan.bpk.go.id. Diakses tanggal 2023-03-04.