Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah

Direktorat di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (sebelumnya bernama Direktorat Jenderal Keuangan Daerah) merupakan unsur pelaksana Kementerian Dalam Negeri di bidang pembinaan keuangan daerah. Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.[2] Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dipimpin oleh direktur jenderal yang saat ini dijabat oleh Plh Horas Maurits Panjaitan.

Direktorat Jenderal
Bina Keuangan Daerah
Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dibentuk12 Mei 2004
Dasar hukumKeputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2003
Pegawai233 Orang
Alokasi APBNAPBN
Susunan organisasi
Direktur JenderalHoras Maurits Panjaitan
Sekretaris Direktorat JenderalMauritz Panjaitan[1]
Direktorat
Perencanaan Anggaran DaerahBahri[1]
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan DaerahRikie[1]
Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman DaerahSumule Tumbo[1]
Pendapatan DaerahHendriwan[1]
BUMD, BLUD dan Barang Milik DaerahYudia Ramli[1]
Kantor pusat
Jl. Medan Merdeka Utara No. 7, Jakarta Pusat
Situs web
keuda.kemendagri.go.id

Tugas dan Fungsi sunting

Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ruang lingkup Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah meliputi:

  1. penyusunan dan perencanaan anggaran daerah;
  2. pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan daerah;
  3. manajemen pajak daerah dan retribusi daerah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah;
  4. pengelolaan badan usaha milik daerah, lembaga keuangan daerah dan investasi daerah;
  5. pengelolaan kekayaan daerah;
  6. pinjaman dan hibah daerah;
  7. pengelolaan badan layanan umum daerah; dan
  8. fasilitasi pengelolaan sistem informasi keuangan daerah.[2]

Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang pembinaan keuangan daerah;
  2. fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan keuangan daerah;
  3. pelaksanaan pembinaan umum penyelenggaraan bina keuangan daerah;
  4. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan keuangan daerah;
  5. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan keuangan daerah;
  6. fasilitasi pelaksanaan perimbangan keuangan;
  7. pemberian pertimbangan penerbitan obligasi daerah;
  8. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelengggaraan bina keuangan daerah;
  9. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah; dan
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Susunan Organisasi sunting

Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, terdiri atas:[3]

  • Sekretariat Direktorat Jenderal;
  • Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah;
  • Direktorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah;
  • Direktorat Pendapatan Daerah;
  • Direktorat Fasilitasi Transfer Dan Pembiayaan Utang Daerah; dan
  • Direktorat BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah.

Referensi sunting

  1. ^ a b c d e f "Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah". Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI. Diakses tanggal 28 Agustus 2020. [pranala nonaktif permanen]
  2. ^ a b "Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-02-04. Diakses tanggal 2015-02-04. 
  3. ^ "Permendagri Nomor 41 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri". Kementerian Dalam Negeri RI. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-12-13. Diakses tanggal 12 Desember 2014.