Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital

Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.[1][2] Direktorat Jenderal ini mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi pemerintah digital. Sebelumnya tugas dan fungsi unit kerja ini merupakan bagian Direktorat Jenderal Aplikasi Infromatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Direktorat Jenderal
Teknologi Pemerintah Digital
Kementerian Komunikasi dan Digital
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 174 tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital
Susunan organisasi
Direktur JenderalMira Tayyiba
Situs web
aptika.kominfo.go.id

Struktur organisasi

sunting
  1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
  2. Direktorat Strategi dan Kebijakan Teknologi Pemerintah Digital;
  3. Direktorat Infrastruktur Pemerintah Digital;
  4. Direktorat Aplikasi Pemerintah Digital; dan
  5. Direktorat Akselerasi Teknologi Pemerintah Digital Daerah.

Referensi

sunting

Pranala luar

sunting