Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional

Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Wantiknas) adalah lembaga multistakeholders di bidang Teknologi, Informasi dan Komunikasi yang dibentuk dan diketuai oleh Presiden Republik Indonesia.[1] Wantiknas dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014.[2]

Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional
Wantiknas
Gambaran umum
SingkatanWantiknas
Dasar hukum pendirianKeputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014
Struktur
KetuaPresiden RI
Situs web
Wisma Bakrie 2, Jl. HR. Rasuna Said Kav B-2 Jakarta Selatan, 12920
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini


Wantiknas memiliki visi untuk mempercepat pertumbuhan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Indonesia secara efisien dengan membuat kebijakan TIK secara nasional melalui sinkronisasi program-program TIK di seluruh Kementrian/Lembaga (K/L).

Tugas sunting

Berdasarkan Keppres No. 1 Tahun 2014, tugas dan fungsi Wantiknas:

  • Merumuskan kebijakan umum dan arahan strategis pembangunan nasional, melalui pengembangan teknologi informasi dan komunikasi termasuk infrastruktur, aplikasi, dan konten;
  • Melakukan pengkajian, evaluasi, dan masukan dalam menetapkan langkah-langkah penyelesaian permasalahan strategis yang timbul dalam rangka pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;
  • Melakukan koordinasi nasional dengan instansiPemerintah Pusat/Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Dunia Usaha, Lembaga Profesional, dan masyarakat pada umumnya dalam rangka pengembangan teknologi informasi dan komunikasi serta memberdayakan masyarakat; dan
  • Memberikan persetujuan atas pelaksanaan program pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat lintas kementerian agar efektif dan efisien.

Susunan Keanggotaan sunting

Tim Pengarah sunting

  • Ketua: Presiden Republik Indonesia
  • Wakil Ketua merangkap Anggota: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
  • Ketua Harian merangkap Anggota: Menteri PPN/Kepala Bappenas
  • Anggota:
    1. Menteri Komunikasi dan Informatika;
    2. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
    3. Menteri Perindustrian;
    4. Menteri Kesehatan;
    5. Menteri Keuangan;
    6. Menteri Riset dan Teknologi;
    7. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan
    8. Sekretaris Kabinet.

Tim Pelaksana sunting

  • Ketua: Dr. Ing. Ilham Akbar Habibie, M.B.A
  • Wakil Ketua: Wakil Menteri PPN/Bappenas
  • Sekretaris: Dirjen SDPPI Kemkominfo
  • Wakil Sekretaris I: Muhammad Andy Zaky
  • Wakil Sekretaris II: Mira Tayyiba
  • Anggota:
    1. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
    2. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika .
    3. Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan.
    4. Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan.
    5. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan.
    6. Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
    7. Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
    8. Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia.
    9. Wakil Ketua Umum Bidang ICT dan Penyiaran, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
    10. Amir Sambodo.
    11. Sylvia Sumarlin.
    12. Indra Utoyo.
    13. Hari Sungkari.
    14. Garuda Sugardo.
    15. Zainal A. Hasibuan.
    16. Virano G. Nasution.
    17. Ashwin Sasongko Sastrosubroto.

Tim Penasihat sunting

  • Ketum KADIN
  • Ketua Komite Inovasi Indonesia
  • Ketua Komite Ekonomi Indonesia
  • Rektor ITB
  • Rektor UI
  • Rektor UGM
  • Rektor ITS
  • Dirut PT. Telkom Indonesia
  • Dirut PT. Indosat
  • Dirut Pt. XL
  • Para Pakar & Praktisi TIK

Referensi sunting

Pranala luar sunting