Dewan Perwakilan Rakyat Sementara
Dewan Perwakilan Rakyat Sementara (disingkat DPRS) adalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 16 Agustus 1950 – 26 Maret 1956. Pembentukan DPRS bermula ketika DPR RIS dan Senat RIS menyetujui Rancangan UUDS NKRI (UU No. 7/1950, LN No. 56/1950) pada tanggal 14 Agustus 1945. Kemudian pada tanggal 15 Agustus 1950, DPR RIS dan Senat RIS mengadakan rapat dan membacakan piagam pernyataan terbentuknya NKRI yang bertujuan: 1. Pembubaran secara resmi negara RIS yang berbentuk federasi; 2. Pembentukan NKRI yang meliputi seluruh daerah Indonesia dengan UUDS yang mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950.[2]
Dewan Perwakilan Rakyat Sementara | |||||||||||||||||||
|
Sesuai isi Pasal 77 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950, ditetapkan jumlah anggota DPRS adalah 236 orang, yaitu 148 anggota dari DPR-RIS, 29 anggota dari Senat RIS, 46 anggota dari Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, dan 13 anggota dari DPA RI Yogyakarta.[2][3]
ReferensiSunting
- ^ Betawi queen of the east hal 16
- ^ a b Sejarah Dewan Perwakilan Rakyat
- ^ "Pasal 77 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat Menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2016-06-02. Diakses tanggal 2016-04-25.